|
Penerangan Hukum di Kecamatan Majauleng |
Kejaksaan Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan / Penyuluhan Hukum dalam rangka Penguatan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi yang dilaksanakan sebanyak 5 kali kegiatan sejak tanggal 17 Nopember - 01 Desember 2015 dengan mengambil Tema " Akuntabilitas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa".
|
Peserta Penerangan Hukum di Kecamatan Tempe |
|
Kajari Sengkang memberikan pemaparan pada Penerangan Hukum
di Kecamatan Takkalalla |
|
Penerangan Hukum di Kecamatan Keera |
Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Transiswara Adhi, S.H., M.HUM. dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang, Greafik Loserte, S.H. memberikan pemaparan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Wajo yaitu di 142 Desa di 14 Kecamatan. Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan yang diupayakan oleh Kejaksaan Negeri Sengkang untuk menghindari terjadinya kesalahan, penyimpangan dan penyelewengan penggunaan Dana Desa yang mulai digulirkan pada tahun 2015 sehingga pengelolaan keuangan desa bisa terlaksana dengan baik dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa di Kabupaten Wajo menjadi lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar