Kejaksaan Negeri Sengkang melakukan pengembalian barang bukti tindak pidana langsung kekediaman pemiliknya.
Sebagai
wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Sengkang melakukan
pengembalian barang bukti tindak pidana kepada masyarakat dengan cara
mendatangi langsung tempat kediaman pemilik barang bukti. Ini merupakan wujud
inovasi dari Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sengkang guna membantu
masyarakat yang barang miliknya menjadi barang bukti dalam tindak pidana dan
disita untuk kepentingan proses peradilan mendapatkan haknya secara lebih
mudah.
Adanya
kecenderungan masyarakat malas atau malah takut untuk datang ke Kantor
Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Padahal atas dasar Putusan Hakim
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memerintahkan untuk barang bukti
dikembalikan kepada pemiliknya jadi masyarakat tetap berhak atas barang bukti
tersebut. Ada beberapa tujuan dilakukannya kegiatan ini selain sebagai salah
satu fungsi dari lembaga kejaksaan yaitu sebagai pelaksana putusan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap, untuk mengurangi menumpuknya barang bukti di
kantor kejaksaan, juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan haknya kembali.
Barang
bukti yang dikembalikan antara lain berupa STNK, SIM, rumput laut kering, mesin
dynamo listrik, EVD, satu karung cengkeh kering, sepeda motor, dll. Adapun
lokasi yang dituju yaitu di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Sajoanging, danManiangpajo.
Kegiatan
pengembalian barang bukti secara langsung kekediaman pemiliknya ini akan
dilaksanakan setiap 2 minggu sekali atau sebulan sekali. Diharapkan dengan
kegiatan ini memunculkan kesan positif masyarakat atas kinerja kejaksaan dan membangun
komunikasi yang baik dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar