Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 27 Januari 2016

Kejaksaan Negeri Sengkang melakukan pengembalian barang bukti tindak pidana langsung kekediaman pemiliknya.

Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Sengkang melakukan pengembalian barang bukti tindak pidana kepada masyarakat dengan cara mendatangi langsung tempat kediaman pemilik barang bukti. Ini merupakan wujud inovasi dari Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sengkang guna membantu masyarakat yang barang miliknya menjadi barang bukti dalam tindak pidana dan disita untuk kepentingan proses peradilan mendapatkan haknya secara lebih mudah.

Adanya kecenderungan masyarakat malas atau malah takut untuk datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Padahal atas dasar Putusan Hakim Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memerintahkan untuk barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya jadi masyarakat tetap berhak atas barang bukti tersebut. Ada beberapa tujuan dilakukannya kegiatan ini selain sebagai salah satu fungsi dari lembaga kejaksaan yaitu sebagai pelaksana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mengurangi menumpuknya barang bukti di kantor kejaksaan, juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan haknya kembali.

Barang bukti yang dikembalikan antara lain berupa STNK, SIM, rumput laut kering, mesin dynamo listrik, EVD, satu karung cengkeh kering, sepeda motor, dll. Adapun lokasi yang dituju yaitu di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Sajoanging, danManiangpajo.


Kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kekediaman pemiliknya ini akan dilaksanakan setiap 2 minggu sekali atau sebulan sekali. Diharapkan dengan kegiatan ini memunculkan kesan positif masyarakat atas kinerja kejaksaan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Wajo.





0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.