Kegiatan Ketiga Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Majauleng, Kabupaten Wajo.
Pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016, Kejaksaan
Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang
bertempat di SMA Negeri 1 Majauleng. Acara dimulai dari Pukul 09.00 WITA sampai
dengan Pukul 11.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada
kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan penerangan hukum
ini merupakan kegiatan ketiga dari program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan
salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yang dijalankan
selama satu tahun pada tahun 2016. Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini
adalah para siswa SMA Negeri 1 Majauleng sejumlah 92 orang siswa dan siswi.
Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Andi Ardiaman, S.H.
dan Arfah Tenri Ulan, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri
Sengkang. Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya
pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
pemberantasan tindak pidana narkotika, jenis – jenis narkotika, dampak
penyalahgunaan narkotika, ketentuan pidana pada perkara narkotika dan kebijakan
rehabilitasi sebagai instrument penyelesaian masalah pecandu narkotika.
Kejaksaan Negeri Sengkang menempatkan persoalan
narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan
pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran hukum
masyarakat. Hal ini dikarenakan perkara narkotika yang terjadi diwilayah
Kabupaten Wajo mengalami peningkatan yaitu sejumlah 102 perkara selama tahun
2015 dibandingkan pada tahun 2014 yaitu sejumlah 61 perkara.
Kabupaten Wajo selama ini dianggap sebagai daerah
perlintas peredaran narkotika. Namun melihat tren perkembangan kejadian tindak
pidana narkotika baik dilihat dari jumlah perkara, modus terjadinya tindak
pidana dan motif terjadinya tindak pidana narkotika, maka Kejaksaan Negeri
Sengkang memandang perlu melakukan pencegahan sejak dini guna menangkal
penyalahgunaan narkotika mengingat pelaku yang juga merupakan remaja dan oleh
karena narkotika bisa menimbulkan persoalan atau tindak pidana yang lain
seperti tindak pidana pencurian yang didahului dengan pembunuhan yang dilakukan
oleh remaja oleh karena kebutuhan untuk membeli shabu – shabu. Hal ini sangat
memprihatinkan mengingat dampak berbahayanya dari peredaran narkotika.
Maka Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu
melakukan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika
disamping pula memperkenalkan jenis – jenis narkotika. Maka dicetuskanlah
kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang telah menginjak kegiatan ketiga guna
memberikan pengetahuan dan pemehaman kepada para remaja khususnya siswa – siswi
SMA dan para guru mengenai jenis dan dampak narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar