Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Maniangpajo
Pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, Kejaksaan
Negeri Sengkang melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah yang
bertempat di SMA Negeri 1 Maniangpajo. Acara dimulai dari Pukul 10.00 WITA
sampai dengan Pukul 12.00 WITA. Adapun tema pada kegiatan Penerangan Hukum pada
kesempatan ini adalah “ Jenis dan Dampak Narkotika”. Kegiatan penerangan hukum
ini merupakan kegiatan kelima dari program Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan
salah satu kegiatan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yang dijalankan
selama satu tahun pada tahun 2016.
Peserta kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah para
siswa SMA Negeri 1 Maniangpajo sejumlah 78 orang siswa dan siswi. Narasumber
pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Annisa Novita Sari, S.H. dan
Andi Kalsum, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sengkang. Materi
yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, pemberantasan tindak
pidana narkotika, jenis – jenis narkotika, dampak penyalahgunaan narkotika,
ketentuan pidana pada perkara narkotika dan kebijakan rehabilitasi sebagai instrument
penyelesaian masalah pecandu narkotika;
Kecamatan Maniangpajo merupakan kecamatan terluar
disebelah barang Kabupaten Wajo yang berbatasan dengan Kabupaten Sidrap.
Kabupaten Sidrap merupakan wilayah di Sulawesi Selatan yang memiliki jumlah
perkara tindak pidana narkotika yang tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Wajo.
Para pengedar narkotika yang mengedarkan narkotika sebagian besar berasal dari Kabupaten Sidrap
dan kecamatan maniangpajo dan kecamatan belawa dapat dikatakan sebagai tempat
persembunyian para pengedar narkotika yang berasal dari Kabupaten Sidrap.
Kejaksaan Negeri Sengkang menempatkan persoalan
narkotika menjadi salah satu prioritas untuk ditanggulangi melalui kegiatan
pencegahan terjadinya tindak pidana melalui kegiatan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum dimasyarakat akan permasalahan
narkotika merupakan cara pencegahan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana
narkotika di Kabupaten Wajo dengan melakukan penerangan dan penyuluhan hukum diseluruh
kecamatan di Kabupaten Wajo termasuk dengan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk
Sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar