JMM KEJARI SENGKANG DI MASJID BABUSSALAM BULUPABBULU
Program rutin JMM (Jaksa Masuk Masjid) Kejaksaan Negeri sengkang berlanjut di
Masjid Babussalam BTN Pabbulu Kel. Bulupabbulu Kec. Tempe Sengkang Kab. Wajo pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Transiswara Adhi beserta rombongan hadir di
tengah tengah Jamaah Masjid Babussalam, kegiatan dimulai dengan
Sholat Maghrib berjamaah dilanjutkan dengan penyampaian informasi
terkait tugas dan fungsi pokok Kejaksaan serta permasalahan permasalahan hukum yang ada di Kab. Wajo yang dikemas dengan penyampaian nilai – nilai Islami didalamnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang Transiswara Adhi dalam penyampaiannya, perihatin dengan keadaan masyarakat Kab. Wajo. Sangat ironis Sengkang yang dijuluki Kota Santri ternyata masuk dalam peringkat ke lima di Sul-sel dalam peredaran dan pengguna Narkoba. Pencegahan lebih dini selain lingkungan keluarga, peran Masjid, tokoh agama dan lembaga Negara sangat dibutuhkan. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sengkang siap membantu mencegah penggunaan dan peredaran Narkoba, dan apabila ada keluarga sudah terkena atau menjadi pecandu Kejaksaan Negeri Sengkang siap menjadi tempat Konseling.
Transiswara Adhi menambahkan selain Narkoba perkara penganiayaan sangat tinggi di Kab. Wajo. Salah satu cara dalam pencegahannnya yaitu dengan mengamalkan keutamaan Salam. .Assalamualaikum, yang bermakna keselamatan, semoga Rahmat dan Keberkahan Allah Swt menyertaimu. Dengan Salam dapat pula mencegah rasa iri hati, dengki dan emosi, dengan Salam menciptakan suasana dan hubungan akan lebih baik.
Melalui
kegiatan JMM (Jaksa Masuk Masjid) yang dipelopori oleh Kejaksaan Negeri Sengkang diharapkan fungsi Penerangan Hukum dan Penyuluhan
Hukum dalam menciptakan kesadaran hukum masyarakat bisa dilaksakan dengan cara
yang sederhana, suasana kekeluargaan, hangat dan menyenangkan. Maka Kejaksaan
Negeri Sengkang akan terus melaksakan kegiatan ini berkelanjutan sebagai
wujud sumbangsih Kejaksaan kepada masyarakat . (IR)
0 komentar:
Posting Komentar