KETUA TIM PEMANTAU DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KAB. WAJO MELAKSANAKAN PENERANGAN HUKUM PADA KANTOR INSPEKTORAT KAB. WAJO MENGENAI PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 bertempat di Kantor
Inspektorat Kab. Wajo Jl. Kejaksaan No. 2 Sengkang Kab. Wajo
dilaksanakan kegiatan “Penerangan Hukum” oleh Ketua Tim Pemantau dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. Wajo yaitu
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang kepada seluruh unsur
pegawai pada Kantor Inspektorat Kab. Wajo. Adapun kegiatan Penerangan
Hukum oleh Ketua Ketua Tim Pemantau dan Pengamanan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. Wajo merupakan tindak lanjut dari
pelaksanaan kegiatan pembentukan Tim Pemantau dan Pengaman Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. Wajo oleh Kejaksaan Negeri Sengkang
dengan tujuan dilakukannya Penerangan Hukum dengan sasaran para auditor
dan pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kab. Wajo adalah untuk
meningkatkan peran serta dan daya guna para aparatur pemeriksa / auditor
daerah khususnya pada kantor Inspektorat Daerah Kab. Wajo dalam rangka
pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah pada
setiap instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Wajo guna
melakukan tugas pencegahan dan penangkalan terhadap terjadinya tindak
pidana korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Wajo baik
dari segi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban
keuangan daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur daerah Kab.
Wajo yaitu Andi Ihsan, S.Pt., M.Si dan seluruh Pegawai kantor
Inspektorat Kab. Wajo, kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 wita dan
berakhir pada pukul 11.30 wita dengan materi berkenaan
dengan mekanisme pemeriksaan dan indikasi penyimpangan pengelolaan
keuangan daerah khususnya pada pengelolaan keuangan yang bersumber dari
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD, SMP, SMA dan
tingkat SMK.
0 komentar:
Posting Komentar