KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG MELALUI KEPALA SEKSI INTELIJEN MEMBAWAKAN MATERI PEMBERANTASAN KORUPSI PADA DIKLAT FUNGSIONAL KEPERAWATAN ANGKATAN I TAHUN 2016
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kab. Wajo mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yakni Greafik Loserte T.K., SH. untuk membawakan materi pada Diklat Fungsional Keperawatan Tahun 2016 yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret s/d 02 April 2016 di Aula Sipakatau Kantor BKDD Kab. Wajo. Acara dimulai dari Pukul 15.30-18.00 WITA. Adapun materi yang dibawakan adalah Pemberantasan Korupsi dengan peserta Diklat Fungsional Keperawatan ini adalah 40 (empat puluh) orang perawat yang merupakan perwakilan dari seluruh Puskesmas se Kab. Wajo dan perwakilan dari Rumah Sakit Siwa dan Rumah Sakit Lamaddukelleng. Kegiatan Diklat Fungsional Keperawatan ini terbagi menjadi 2 (dua) angkatan dan Diklat Fungsional Keperawatan angkatan I dilaksanakan pada Hari Senin, 21 Maret 2016 dan Diklat Fungsional Keperawatan angkatan II dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016. Pemaparan materi diawali dengan menayangkan video kenali hukum jauhi hukuman dan dilanjutkan dengan materi pemberantasan korupsi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang.Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai pemberantasan korupsi mulai dari pengertian Korupsi, Jenis- jenis Korupsi, dan ketentuan pidana pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dan aman dan para peserta diklat sangat antusias mengikuti pemaparan materi oleh narasumber. Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan tersebut dapat berlangsung efektif dan optimal demi dapat berjalannya kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu Kejaksaan Republik Indonesia memandang perlu memberikan materi mengenai pemberantasan korupsi kepada masyarakat khususnya bagi pegawai negeri sipil baik yang memiliki jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sehingga Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu ikut serta sebagai pembawa materi mengenai pemberantasan Korupsi para Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional dan kegiatan ini merupakan salah satu upaya mengawasi, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya – upaya pencegahan/ preventif dan persuasive terhadap Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sengkang.
0 komentar:
Posting Komentar