BULAN TERTIB DISIPLIN NASIONAL KEJAKSAAN R.I DI KEJARI SENGKANG (07 Maret s/d 07 April 2016)
Memenuhi maksud surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : B.820/R.4/Hkt.4/03/2016 tanggal 18 Maret 2016 dan surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung R.I. Nomor : B-25/H/Hjw/03/2016 tanggal 04 Maret 2016 Perihal Pelaksanaan Bulan Tertib Disiplin Nasional Kejaksaan R.I adapun kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut :
1. Tertib Jam Kerja
- Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sengkang telah mentaati dan mematuhi jam kerja dan Krida Olah Raga baik Apel Pagi Jam 07.30 Wita dan dilanjutkan dengan Pembinaan Rohani dan seluruh Pegawai melaksanakan Sholat Berjamaah setiap waktu Duhur dan Azhar serta Apel sore setiap hari Jum'at Jam 16.30 Wita
- Setiap hari Jum'at dilaksanakan Senam Kesegaran Jasmani / SKJ pada Jam 07.30 Wita sampai jam 08.30 Wita dan setiap pegawai yang keluar kantor pada jam kerja mendapat izin /membawa surat izin keluar kantor yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV / Kepala Sub Bag Pembinaan Kejaksaan Negeri Sengkang.
2. Tertib Pemakaian Seragam Kejaksaan (GAMJAK)
Seluruh Pegawai Kejari Sengkang telah memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar