Kejaksaan Negeri Sengkang Eksekusi Putusan Hakim Mahkamah Agung (01-04-2016)
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang tanggal 15 Maret 2016, pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 pukul 15.00 WITA Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sengkang (Arie Chandra, S.H.) bersama dengan tim pidsus Kejari Sengkang melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Maret 2013 Nomor : 2459 K/Pid.Sus/2012 An. DAHLAN Bin SEMMANG yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana pembangunan Embung-Embung di Desa Temmabarang, Kec Penrang, Kab. Wajo Tahun Anggaran 2007 dengan cara mendatangi kediaman Terdakwa di Dusun Mattirowalie, Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo. Pada waktu mendatangi kediaman Terdakwa, tim di terima dengan baik oleh keluarga Terdakwa kemudian kami menyampaikan untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa kami bawa ke Lapas Kelas I Makassar guna melaksanakan pidana sesuai dengan amar putusan kasasi dengan yaitu penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan Penjara dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.11.500.000,00 (sebelah juta lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut di atas, maka di pidana penjara selama 1(satu) bulan penjara.
0 komentar:
Posting Komentar