KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG IKUT MEMANTAU PERKEMBANGAN PERISTIWA KEBAKARAN DI PASAR MINI
Kejaksaan
Negeri Sengkang ikut melakukan
pemantauan terkait perkembangan peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April
2016 sekitar Pukul. 19.00 WITA di Pasar Mini Kabupaten Wajo meskipun
tidak ada korban jiwa namun peristiwa ini mengakibatkan
sebanyak 300 (tiga ratus) kios milik pedagang habis terbakar dengan
kerugian ditaksir mencapai milyaran rupiah. Sebelumnya kejadian
yang sama
juga pernah terjadi di Pasar Sentral selama 2 tahun berturut-turut pada
tanggal
25 Oktober 2012 dan
tahun 2013, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Sengkang masih
mengumpulkan informasi lebih lanjut dan senantiasa melakukan koordinasi
pihak kepolisian yang masih melakukan penyelidikan terhadap perstiwa
tersebut serta tetap berkoordinasi dengan instansi-instansi lain yang
terkait.
0 komentar:
Posting Komentar