Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sengkang (08-04-2016)
Pada Hari Jumat Tanggal 08 April 2016, Bidang Tindak Pidana umum
Kejaksaan Negeri Sengkang telah mengembalikan barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.
313/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 25 Februari 2016 dan
No.316/Pid.B/2015/PN. Skg, tanggal 27 Januari 2016, kepada yang berhak
yaitu kepada ANDI VIVI EKA Bin H. ANDI WITTIRI alamat Jl. Puangrimaggalatung kec. tempe kab wajo dan Yusril Bin Baharuddin alamat kampiri timur Desa
Pallawarukka Kec. Pammana Kab. Wajo.
adapun barang bukti yang di kembalikan berupa:
adapun barang bukti yang di kembalikan berupa:
- 8 (delapan) buah gagang pintu warna coklat dan 4 (empat) buah serpihan kaca meja
- 1 (satu) Handphone merk Oppo type R827, warna hitam lengkap dengan dosnya warna putih, uang tunai sebesar Rp. 200.000- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar celana panjang merk cheap monday warna hitam.
0 komentar:
Posting Komentar