Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 20 April 2016

Penyelamatan Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Sengkang (20 April 2016)


Kejaksaan Negeri Sengkang berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 196.265.682. Uang tersebut berasal dari pembayaran denda atas terpidana Andi Gunawan dan Andi Ilyas masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 dalam perkara Pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo tahun 2010 dan pembayaran pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 46.265.682 dari terpidana Andi Ilyas, ST . Selain itu pembayaran denda An. Drs. Suriadi sebesar Rp. 50.000.000 dalam perkara Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang. Uang sebesar Rp. 196.265.682 telah disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke kas daerah melalui bendahara penerima pada Bank BRI Cabang Sengkang Pada hari Rabu tanggal 20 April 2016.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.