Penyelamatan Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Sengkang (20 April 2016)
Kejaksaan Negeri Sengkang berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 196.265.682. Uang tersebut berasal dari pembayaran denda atas terpidana Andi Gunawan dan Andi Ilyas masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 dalam perkara Pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo tahun 2010 dan pembayaran pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 46.265.682 dari terpidana Andi Ilyas, ST . Selain itu pembayaran denda An. Drs. Suriadi sebesar Rp. 50.000.000 dalam perkara Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang. Uang sebesar Rp. 196.265.682 telah disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke kas daerah melalui bendahara penerima pada Bank BRI Cabang Sengkang Pada hari Rabu tanggal 20 April 2016.
0 komentar:
Posting Komentar