KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG MELALUI KEPALA SEKSI INTELIJEN MEMBAWAKAN MATERI PEMBERANTASAN KORUPSI PADA DIKLAT FUNGSIONAL GURU SEKOLAH DASAR ANGKATAN I TAHUN 2016
Pada
hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah Kab. Wajo mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang yang
diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang yakni
Greafik Loserte T.K., SH. untuk membawakan materi pada Diklat Fungsional Guru SD Tahun 2016 yang dilaksanakan mulai tanggal 12
Mei s/d 19 Mei 2016 di Aula Sipakatau Kantor BKDD Kab. Wajo. Acara dimulai dari
Pukul 15.30-18.00 WITA. Adapun materi yang dibawakan adalah
Pemberantasan Korupsi dengan peserta Diklat FungsionalGuru SD ini
adalah 40 (empat puluh) yang merupakan guru tingkat Sekolah Dasar se Kabupaten Wajo Pemaparan materi diawali dengan menayangkan video kenali
hukum jauhi hukuman dan dilanjutkan dengan materi pemberantasan korupsi
oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sengkang.Materi yang
diberikan pada kegiatan tersebut adalah mengenai pemberantasan korupsi
mulai dari pengertian Korupsi, Jenis- jenis Korupsi, dan ketentuan
pidana pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dan aman dan para
peserta diklat sangat antusias mengikuti pemaparan materi oleh
narasumber.
Kejaksaan Republik Indonesia memandang perlu memberikan materi mengenai
pemberantasan korupsi kepada masyarakat khususnya bagi pegawai negeri
sipil baik yang memiliki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Sehingga Kejaksaan Negeri Sengkang memandang perlu ikut serta sebagai
pembawa materi mengenai pemberantasan Korupsi para Diklat Teknis maupun
Diklat Fungsional dan kegiatan ini merupakan salah satu upaya mengawasi,
mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan
pembangunan melalui upaya – upaya pencegahan/ preventif dan persuasive
terhadap Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
Sengkang.
0 komentar:
Posting Komentar