Pelaksanaan Eksekusi Terpidana An. Haslinda Perkara Pembangunan GOR Andi Ninong TA 2008
Berdasarkan Putusan kasasi no 91 k/pid.sus/2014 tanggal 07 agustus 2014 Kejaksaan Negeri Sengkang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arie Chandra, SH. bersama dengan Ahmad Syauki, SH. dan dibantu oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama staf serta Anggota Polisi Militer Angkatan Laut Kelapa Gading berhasil menangkap 1 (satu) orang terpidana kasus pembangunan gedung olahraga andi ninong tahun anggaran 2008 an. Haslinda. Penangkapan dilakukan dirumah terpidana sendiri di Jalan Pulau Laki Komplek TNI Angkatan Laut Kelapa Gading sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016. Penangkapan atas diri terpidana tersebut adalah penangkapan yg ke 6 dimana sebelumnya tim pidsus Kejaksaan Negeri Sengkang juga telah mengamankan 5 terpidana lainnya dalam kasus yg sama. Terpidana kemudian dimasukkan dalam Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pidananya. Dalam kasus ini tim Kejaksaan Negeri Sengkang masih memburu 1 orang lainnya dengan inisial MDS.
0 komentar:
Posting Komentar