Pelaksanaan Eksekusi Terpidana An. MDS Perkara Pembangunan GOR Andi Ninong TA 2008
Berselang seminggu setelah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan inisial H direktris PT. Bieta Batara Sakti di kediamannya di Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sengkang kembali berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana dgn inisial Ir. MDS yg merupakan pelaksana pekerjaan PT. Bieta Batara Sakti dalam Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Olahraga Andi Ninong Kab Wajo Tahun Anggaran 2008 pada hari Sabtu (28 Mei 2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Keberhasilan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Sengkang tidak terlepas dari komunikasi intens yg dibangun oleh Tim Eksekutor dengan pihak keluarga hingga akhirnya keluarga maupun terpidana mau menyerahkan diri. Eksekusi terhadap terpidana Ir. MDS dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung mengingat yang bersangkutan tidak lagi berdomisili diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan namun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian selama kurun waktu 2 (dua) bulan Tim Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sengkang (Arie Chandra, S.H.) telah mengeksekusi sebanyak 7 (tujuh) orang dalam 3 (tiga) kasus yang berbeda.
0 komentar:
Posting Komentar