Satya Adhi Wicaksana

Minggu, 29 Mei 2016

Pelaksanaan Eksekusi Terpidana An. MDS Perkara Pembangunan GOR Andi Ninong TA 2008

Berselang seminggu setelah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan inisial H direktris PT. Bieta Batara Sakti di kediamannya di Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sengkang kembali berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana dgn inisial Ir. MDS yg merupakan pelaksana pekerjaan PT. Bieta Batara Sakti dalam Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Olahraga Andi Ninong Kab Wajo Tahun Anggaran 2008 pada hari Sabtu (28 Mei 2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Keberhasilan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Sengkang tidak terlepas dari komunikasi intens yg dibangun oleh Tim Eksekutor dengan pihak keluarga hingga akhirnya keluarga maupun terpidana mau menyerahkan diri. Eksekusi terhadap terpidana Ir. MDS dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung mengingat yang bersangkutan tidak lagi berdomisili diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan namun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian selama kurun waktu 2 (dua) bulan Tim Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sengkang (Arie Chandra, S.H.) telah mengeksekusi sebanyak 7 (tujuh) orang dalam 3 (tiga) kasus yang berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.