Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 02 Juni 2016

JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMK NEGERI PERSADA KABUPATEN WAJO

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Sengkang  kembali dilaksanakan pada hari Senin 30 Mei  2016 bertempat di SMK Negeri Persada Kab. Wajo.Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh 62 (enam puluh dua) peserta yang terdiri dari siswa-siswi perwakilan setiap kelas pada SMK Negeri Persada beserta para guru.Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 wita dan berakhir pada pukul 11.00 wita, adapun materi yang disajikan adal ah berkenaan dengan Narkotika Jenis dan Dampaknya, pemaparan materi diawali dengan menyaksikan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman” untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Insitusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sengkang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi. Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum berjalan lancar dan aman serta dilaksanakan sesi tanya jawab yang diikuti oleh para peserta yaitu siswa – siswi SMK Negeri Persada Kab.Wajo. Kegiatan JSM di SMK Negeri Persada merupakan kegiatan terakhir dari  JSM dengan  Tema Dampak dan Jenis Narkotika, kegiatan JMS selanjutnya akan mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan dana bantuan operasional Sekolah (BOS)” yang akan dilaksanakn di 14 UPTD diseluruh Kab. Wajo mulai tgl 02 Agustus 2016 – 08 November 2016. Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2016 bertempat di UPTD Tempe Kab.Wajo.



0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.