PERUBAHAN NAMA DARI KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG MENJADI KEJAKSAAN NEGERI WAJO
Sehubungan dengan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/A/JA/ 05/2016 tanggal 13 Mei 2016 Tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-160/C/Cr.4/05/2016 Tanggal 16 Mei 2016 Perihal Penyampaian Keputusan Jaksa Agung dan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : B-211/R/2/Cpl/05/2016 Tanggal 23 Mei 2016 Tanggal 23 Mei 2016 Perihal Penyampaian Keputusan Jaksa Agung, dengan ini disampaikan perubahan nama Perubahan Nama Kejaksaan Negeri Sengkang Menjadi Kejaksaan Negeri Wajo.
Hal-hal yang menyangkut perubahan tersebut diatas yaitu Papan Nama kantor, Kop Surat kedinasan, Stempel Kedinasan dsb. Sedangkan menyangkut kode satuan kerja Keuangan / Perbendaharaan tidak mengalami perubahan tetap yaitu 008394.
Semog tambah tegas dalam menegakkan keadilan
BalasHapusJasa Toko Online Murah dan Terpercaya no.1 di Indonesia Jejualan.com
Terima kasih atas support yang diberikan
Hapus