Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 04 Agustus 2016

JAKSA MASUK DESA DI DESA BENTENG KECAMATAN PENRANG KABUPATEN WAJO

Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) Kejaksaan Negeri Wajo kembali dilaksanakan pada hari Kamis 28 Juli 2016 bertempat di Kantor Kepala Desa Benteng Kecamatan Penrang Kab. Wajo. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh 43 (empat puluh tiga) peserta yang terdiri dari gabungan dari perwakilan  tokoh masyarakat  dari  Desa Penrang, Desa Lawesso, Desa Benteng, dan Desa Raddae. Kegiatan ini turut dihadiri pula Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo, Perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa / Kelurahan, Camat Kecamatan Penrang, dan Para Kepala Desa se Kecamatan Penrang. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 wita dan berakhir pada pukul 12.00 wita, adapun materi yang disajikan adalah berkenaan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016, dan Jenis dan Dampak Narkotika kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab mengenai seputar permasalahan hukum dan sosial di masyarakat Kecamatan Penrang, selain daripada Tim Jaksa mengajak para peserta untuk menyaksikan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman” dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dari peserta kegiatan, selain daripada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Insitusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Wajo.




0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.