Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 04 Agustus 2016

JAKSA MASUK DESA DI DESA BOTTOPENNO KECAMATAN MAJAULENG KAB. WAJO

Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) Kejaksaan Negeri Wajo kembali dilaksanakan pada hari Selasa 12 Juli 2016 bertempat di Kantor Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kab. Wajo. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh 44 (empat puluh empat) peserta yang terdiri dari gabuangan dari perwakilan  tokoh masyarakat  dari  Desa Rumpiah, Desa Botto Benteng, Desa Lamiku, Desa Bottotanre, Desa Liu, dan Desa Betto Penno. Kegiatan ini turut dihadiri pula Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo, Perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa / Kelurahan, Sekertaris Camat Kecamatan Majauleng, Bintara Pembina Desa, dan Para Kepala Desa se Kecamatan Majauleng. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 wita dan berakhir pada pukul 12.00 wita, adapun materi yang disajikan adalah berkenaan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016, dan Jenis dan Dampak Narkotika kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab mengenai seputar permasalahan hukum dan social di masyarakat kecamatan Sabbangparu, selain daripada Tim Jaksa mengajak para peserta untuk menyaksikan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman” dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dari peserta kegiatan, selain daripada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Insitusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Wajo.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.