PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM TP4D DI PASELLORENG
Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016, Badan Pertanahan Negeri Kab. Wajo mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Wajo yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Wajo sekaligus Sekretaris Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Wajo yakni Andi Novianti Indriani, SH untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo dalam kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng di Desa Arajang Paselloreng Kabupaten Wajo.Adapun dilaksanakannya rapat sosialisasi pengadaan tanah untuk tujuan pembangunan bendungan Passeloreng sebagaimana dimaksud diatas, adalah merupakan tindak lanjut dari pengadaan tanah oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dalam prosesnya tanah sebagaimana dimaksud tesebut akan dipergunakan sebagai wilayah tampungan air untuk bendungan Passelorng yang kelak akan difungsikan sebagai salah satu proyek pembangunan strategis pemerintah pusat, olehnya itu maka pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk langkah prefentif terhadap potensi permasalahan yang timbul di kemudian hari menyangkut inventarisasi data masyarakat, proses pembayaran, dan proses pemanfaatan tanah. Selain daripada itu maka kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan adalah untuk mendukung tugas pokok dan fungsi tim Pemantau dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kab. Wajo dalam rangka Mengawasi, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan khususnya Pemerintah Kab. Wajo dengan cara melakukan pendampingan hukum serta pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan khususnya keuangan yang bersumber dari APBN Tahun 2016, sehingga kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dapat berlangsung efektif dan optimal demi dapat berjalannya kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar