SOSIALISASI KEGIATAN IN HOUSE TRAINING AMNESTI PAJAK
Pada hari Selasa tanggal 06 September 2016, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo Jalan Kejaksaan no.1 Sengkang, telah dilaksanakan kegiatan “In House Training Amnesti Pajak”.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, dan seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Wajo.Kegiatan dimulai pada sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Gedung Aula Kejaksaan Negeri Wajo. Adapun pada kegiatan tesebut turut pula di hadiri oleh Kepala KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Sengkang.kegiatan ini adalah pengenalan program Amnesti Pajak yaitu kegiatan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.manfaat yang diberikan dari amnesti pajak untuk masyarakat yaitu bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, tidak terkena pidana pajak. Bahkan adapun manfaat untuk negara adalah adanya penambahan subjek dan objek pajak karena selama ini banyak warga Indonesia yang belum mendaftar. Sehingga, dapat menambah pendapatan negara dari sektor pajak ke depannya.
0 komentar:
Posting Komentar