Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 06 Oktober 2016

JAKSA MASUK SEKOLAH DI UPTD KECAMATAN PENRANG KABUPATEN WAJO

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Wajo kembali dilaksanakan pada hari Selasa 04 Oktober 2016 bertempat di Kantor UPTD Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 wita dan dihadiri oleh 57 (lima puluh tujuh) peserta yang terdiri dari gabungan seluruh kepala sekolah dan bendahara Dana BOS tingkat SD dan SMP yang ada di Kecamatan Penrang. Kegiatan ini turut dihadiri pula Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala UPTD dan Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan. Dalam kegiatan tersebut narasumber yaitu Greafik Loserte TK, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo menyampaikan materi tentang Jenis dan Dampak Narkotika kemudian dilanjutkan dengan materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kaitannya dengan Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2016. Selain dari pada itu turut pula diputarkan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dari peserta kegiatan, selain daripada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia khusunya Kejaksaan Negeri Wajo. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta  mendapat respon masyarakat selain itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yaitu mengenai seputar permasalahan hukum dan sosial di masyarakat Kecamatan Penrang. 




0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.