PENGEMBALIAN BARANG BUKTI (16 NOVEMBER 2016)
Pada hari Rabu tanggal 16 November 2016, bidang pidana
umum telah mengembalikan barang bukti perkara an/ ARDI BIN PARMAN kepada pihak korban atas nama H. MAHMUD BARA, S.PD. M.PD beralamat di jalan lembu kec. tempe kab. wajo,
adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
umum telah mengembalikan barang bukti perkara an/ ARDI BIN PARMAN kepada pihak korban atas nama H. MAHMUD BARA, S.PD. M.PD beralamat di jalan lembu kec. tempe kab. wajo,
adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
- 1 (satu) Buah Handphone Samsung Galaxy E5 warna hitam beserta charge
- 1 (satu) unit Laptop merk TOSHIBA warna hitam beserta charge dan tasnya
0 komentar:
Posting Komentar