Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 15 November 2016

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI (16 NOVEMBER 2016)

Pada hari Rabu tanggal 16 November 2016, bidang pidana
umum telah mengembalikan barang bukti perkara an/ ARDI BIN PARMAN kepada pihak korban atas nama H. MAHMUD BARA, S.PD. M.PD beralamat di jalan lembu kec. tempe kab. wajo,
adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
  1. 1 (satu) Buah Handphone Samsung Galaxy E5 warna hitam beserta charge
  2. 1 (satu) unit Laptop merk TOSHIBA warna hitam beserta charge dan tasnya
Lokasi: Sengkang, Tempe, Wajo Regency, South Sulawesi, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.