Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016, Bidang Tindak Pidana umum
Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 135/Pid.Sus/2016/PN.Skg, tanggal 23 Juni 2016 dalam perkara An. SUDIRMAN Bin DARISE dan
No.134/Pid.B/2016/PN. Skg, tanggal 23 Juni 2016 dalam perkara An SYARIFUDDIN Bin LATANG, DKK, kepada yang berhak
yaitu SUDIRMAN Bin DARISE yang di wakili oleh istrinya (Sdri SURIANTI Binti SENI) dan ALIMUDDIN Bin SINOSI yang sama-sama beralamat di Dusun Tosewo Kel. Botto Kec Takkalalla Kab. Wajo
Adapun Barang bukti yang di kembalikan berupa Berupa :
1 (satu) unit kapal kayu dengan nama kapal KMN. UMEGA 01 ukuran
14, 50 x 2,40 x 0,95 warna biru merah putih dengan mesin penggerak merek
jiangong 24 PK (sebelumnya sudah dibuatkan berita acara penitipan) |
1 (satu) unit kapal kayu dengan nama kapal KMN. UMEGA 03 ukuran
14, 50 x 2,40 x 0,95 warna biru merah putih dengan mesin penggerak merek
jiangong 24 PK(sebelumnya sudah dibuatkan berita acara penitipan) |
1 (satu) lembar asli pas kecil no. 552.1/09/I/DISHUB-2015 atas
nama kapal KMN UMEGA 03 beserta sertifikat kesempurnaan No.
523.1/14/I/DISHUB-2015 atas nama kapal KMN UMEGA 03 dan atas nama pemilik
kapal Darise |
1 (satu) lembar asli bukti pencatatan kapal perikanan nomor
523.42/001/I/DISHUB-2015 atas nama KMN UMEGA 03 dengan pemilik kapal Darise |
1 (satu) lembar asli surat izin penangkapan ikan nomor
0050/P2T-BKPMD/4.11.P/VII/02/2015 atas nama pemilik Darise atas nama kapal KM
UMEGA 01 |
1
(satu) lembar asli surat izin penangkapan ikan nomor
0050/P2T-BKPMD/4.11.P/VII/02/2015 atas nama pemilik Darise |
1
(satu) unit kapal kayu dengan nama kapal KMN. UMEGA 01 ukuran 15,00 x 2,40 x
0,80 warna hijau, putih abu-abu dengan mesin penggerak merek jiangong 24 PK (sebelumnya sudah dibuatkan berita acara penitipan) |
1
(satu) lembar asli pas kecil kapal UMEGA 02 No. 552.1/562/VI/DISHUB-2014
beserta sertifikat kesempurnaan No. 552.1/621/VI/DISHUB-2014 |
0 komentar:
Posting Komentar