PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM DI KECAMATAN TEMPE KAB. WAJO (21 NOVEMBER 2016)
Pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016, Bidang Tindak Pidana umum
Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.
186/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 10 Oktober 2016 dalam perkara An. AGUS Bin MALEPPE melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP kepada yang berhak Yaitu Korban AGUS Bin BACO beralamat di JL. Cendana Sengkang Kel. lapongkoda Kec. Tempe Kab Wajo Barang Bukti Berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda beat warna merah nomor polisi DW 2481 BC, Nomor Rangka MH1JF5138CK553989, Nomor mesin JF51E-3495042 atas nama pemilik Yusneni
Serta Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.229/Pid.Sus/2016/PN. Skg, tanggal 31 Oktober 2016 dalam perkara An MIDE Bin H. BALLOHE melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan., kepada yang berhak yaitu NUR ASKINA Binti ZAINUDDIN yang di wakili oleh Keluarganya (Sdra MUH. HAMMAL) yang beralamat di kota sengkang kel. bulupabulu Kec Tempe Kab. Wajo
Adapun Barang bukti yang di kembalikan berupa Berupa :
sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter z DW 5782 BM
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda beat warna merah nomor polisi DW 2481 BC, Nomor Rangka MH1JF5138CK553989, Nomor mesin JF51E-3495042 atas nama pemilik Yusneni
Serta Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.229/Pid.Sus/2016/PN. Skg, tanggal 31 Oktober 2016 dalam perkara An MIDE Bin H. BALLOHE melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan., kepada yang berhak yaitu NUR ASKINA Binti ZAINUDDIN yang di wakili oleh Keluarganya (Sdra MUH. HAMMAL) yang beralamat di kota sengkang kel. bulupabulu Kec Tempe Kab. Wajo
Adapun Barang bukti yang di kembalikan berupa Berupa :
sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter z DW 5782 BM
0 komentar:
Posting Komentar