PROGRAM LAYANAN ANTAR BARANG BUKTI DI KEC. BELAWA KAB. WAJO
Pada Hari Kamis Tanggal 5 Januari 2017, Bidang Tindak Pidana umum
Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap berdasarkan
1. Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang No. 249/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 29
Desember 2016,
kepada keluarga korban NURLINDA
alamat Malakke kel. Malekke kec. Belawa Kab. Wajo, Barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha VEGA DD 6772 UH warna biru
2. Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang No. 249/Pid.B/2016/PN.Skg, tanggal 29
Desember 2016,
kepada keluarga korban AFIAH
alamat dusun wattang Desa Leppangeng kec. Belawa Kab. Wajo, Barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha VEGA DD 3235 SP warna merah
0 komentar:
Posting Komentar