PROGRAM LAYANAN ANTAR BARANG BUKTI DI KEC. TANASITOLO KAB. WAJO
Pada Hari Kamis Tanggal 5 Januari 2017, Bidang Tindak Pidana umum
Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang No. 271/Pid.B/ 2016 / PN. Skg, Tanggal 22 November 2016, kepada Drs.
AHMAD RIADI.MM.Pd Bin H. ARIFUDDIN alamat BTN Sutera Mas Blok D No. 44 Kab. Wajo, Barang bukti berupa,1 (satu) unit proyektor merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit proyektor merk Ben-Q warna hitam dan 1 (satu) unit orgen/keyboard merk Techno warna hitam.
0 komentar:
Posting Komentar