Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 05 Januari 2017

PROGRAM LAYANAN ANTAR BARANG BUKTI DI KEC. TANASITOLO KAB. WAJO

Pada Hari Kamis Tanggal 5 Januari 2017, Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Wajo telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 271/Pid.B/ 2016 / PN. Skg, Tanggal 22 November 2016, kepada Drs. AHMAD RIADI.MM.Pd Bin H. ARIFUDDIN alamat BTN Sutera Mas Blok D No. 44 Kab. Wajo, Barang bukti berupa,1 (satu) unit proyektor merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit proyektor merk Ben-Q warna hitam dan 1 (satu) unit orgen/keyboard merk Techno warna hitam.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.