KEGIATAN SOSIALISASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DI KEC.KEERA KEC.PITUMPANUA DAN KEC.SAJOANGING KEC.PENRANG
Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) di Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua yang bertempat di SDN 234 Inrello Kab.Wajo Acara dimulai dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. dan dilanjutkan pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA di Kecamatan Penrang dan Kecamatan Sajoanging bertempat di Kantor Camat Sajoanging. Peserta kegiatan Sosialisasi kali ini adalah Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Camat, dan Perangkat Kecamatan dan masyarakat Kecamatan Sajoanging dan Kecamatan Penrang yang berjumlah 44 orang sedangkan di Kec.Keera dan Kec.Pitumpanua peserta berjumlah 57 orang. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Greafik Loserte TK, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Camat setempat, kemudian kata sambutan dari Kepala Inspektorat kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada Kegiatan tersebut adalah Perpres No.87 tahun 2016 tentang Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), kemudian dilanjutkan materi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan biaya pendidikan dan adapun materi terakhir yaitu Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon dari peserta sosialisasi selain itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yaitu mengenai seputar permasalahn hukum dan sosial di masyarakat Kecamatan Penrang, Kecamatan Sajoanging, Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua.
0 komentar:
Posting Komentar