Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 14 Maret 2017

KEGIATAN SOSIALISASI WORKSHOP PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERKINERJA DAN TAAT HUKUM

Pada  hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 Kejaksaan Negeri Wajo kembali mengikuti kegiatan sosialisasi “Workshop Pembinaan Aparatur Sipil Negara yang Berkinerja dan Taat Hukum” yang bertempat di gedung PGRI Kab.Wajo Jl.Rusa Sengkang. Acara dimulai dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. Peserta kegiatan Sosialisasi kali ini adalah para Guru, Komite Sekolah, Pengurus PGRI dan Pegawai dari Dinas Pendidikan Kab.Wajo yang berjumlah 70 orang. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Transiswara Adhi, SH., M.Hum, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Pengurus PGRI kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada Kegiatan tersebut adalah Pengendalian Gratifikasi kemudian dilanjutkan dengan materi Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah, dan adapun materi terakhir yaitu Peran Komite Sekolah selain dari pada itu turut pula diputarkan video singkat yang berjudul “Gratifikasi” dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum dari peserta kegiatan, selain dari pada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Wajo. Bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon dari peserta sosialisasi.


0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.