KEGIATAN SAPU BERSIH PUNGLI DI KEC.GILIRENG,KEC.MAJAULENG, KEC.BELAWA DAN KEC.MANIANGPAJO
Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) di Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Majauleng yang bertempat di SMP Negeri 1 Majauleng Kab.Wajo Acara dimulai dari pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. dan dilanjutkan pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA di Kecamatan Belawa dan Kecamatan Maniangpajo bertempat di SDN 273 Anabanua Kec. Maniangpajo Kab.Wajo. Peserta kegiatan Sosialisasi kali ini adalah Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Camat, dan Perangkat Kecamatan dan masyarakat Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Majauleng yang berjumlah 69 orang sedangkan di Kecamatan Belawa dan Kecamatan Maniangpajo berjumlah 49 orang. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Greafik Loserte TK, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Camat setempat, kemudian kata sambutan dari Kepala Inspektorat kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada Kegiatan tersebut adalah Perpres No.87 tahun 2016 tentang Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), kemudian dilanjutkan materi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan biaya pendidikan dan adapun materi terakhir yaitu Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon dari peserta sosialisasi selain itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yaitu mengenai seputar permasalahan hukum dan sosial di masyarakat Kecamatan Gilireng, Kecamatan Majauleng, Kecamatan Belawa dan Kecamatan Maniangpajo.
0 komentar:
Posting Komentar