Pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pada hari Rabu,
tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Rumah Makan Lesehan
Jetpur Sengkang, diadakan Rapat Pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan
Pemeriksaan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam rapat tersebut dihadiri
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Transiswara Adhi selaku Ketua Forum,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone selaku Sekretaris Forum, Kasidatun
Kejaksaan Negeri Wajo, Perwakila dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.
Wajo, Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.
Wajo, dan pihak dari BPJS Kesehatan.
Forum koordinasi
pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan telah dilakukan sejak tahun 2015 yang
melibatkan instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri setempat, Dinas Tenaga
Kerja, dan Badan Perizinan sebagai mitra dalam melaksanakan proses pengawasan
dan pemeriksaan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam rapat
tersebut membahas berbagai permasalahan yang ada, antara lain untuk
mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan dan perpanjangan
izin badan usaha sehingga perlu diadakan perjanjian kerjasama dengan PTSP,
rekonsiliasi data Badan Usaha hendaknya dapat dilakukan dengan Dinas Tenaga
Kerja dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Wajo, data bdab
usaha yang belum terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diserahkan ke
PTSP agar dihimbau untuk mengikutsertakan diri dan pekerjaannya dalam jaminan
sosial kesehatan sebelum adanya PKS, serta pendaftaran aparat desa Kab. Wajo
untuk menjadi peserta JKN KIS Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sesuai
dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa diakhir rapat tersebut, dilaksanakan pula
Penandatangan Piagam Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah
Hukum Kejaksaan Negeri Wajo dengan BPJS Kesehatan Cabang Watampone. Dalam hal
ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepakatan Bersama yang telah
ditandangani pada tanggal 22 April 2015 lalu, yang berlaku selama 2 (dua) tahun
0 komentar:
Posting Komentar