KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN SENJATA TAJAM (SAJAM)
Pada hari Kamis, 04 Mei 2017 dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Senjata Tajam dimulai sekitar Pukul 09.00 WITA – 11.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. Adapun pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo, Edi Tanto Putra, SH. dihadiri pula oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Kasdim 1406 Wajo, Asisten II Bupati Wajo, Kasat Reskrim Polres Wajo, Kasat Res Narkoba, Kanit Lidik III SatReskrim Polres Wajo, Pemerintah Desa, Sekdes Waetuwo, SKK MPC PP Wajo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Wajo, dan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pada tugas dan kewenangan dari Institusi Kejaksaan yaitu melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang / Putusan Pengadilan Tinggi Makassar / Putusan Mahkamah Agung R.I. yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde). Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti pada hari ini Kamis tanggal 04 Mei 2017 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Wajo adalah merupakan barang bukti Narkotika dan Senjata Tajam (Sajam) selesai proses Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 35 (lima puluh lima) perkara. Adapun barang bukti Narkotika dan Sajam yang akan dimusnahkan adalah 19,1793 Gram (sembilan belas koma satu tujuh sembilan tiga gram) shabu-shabu, 67 (enam puluh tujuh) sachet narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) sachet kristal bening, 1 (satu) tempat permen warna hijau isi shabu-shabu, 7 (tujuh) set alat hisap/bong lengkap dengan pipet plastik, 20 (dua puluh) kaca pireks isi shabu, 16 (enam belas) buah korek api gas, 14 (empat belas) batang pipet plastik bening sebagai sendok, 2 (dua) batang pipet kaca, 5 (lima) sachetplastik bekas pakai, 13 (tiga belas) lembar sachet bekas pakai, 1 (satu) buah kotak kecil, 1 (satu) lembar kertas warna, 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) sachet kosong, 9 (sembilan) lembar bukti transaksi ATM BRI, 1 (satu) buah tutup botol air mineral berwarna hijau,1 (satu) buah aluminium foil, 1 (satu) buah skill (timbangan) warna putih merk CHQ, 1 (satu) tas kecil merah CHQ bertuliskan toko emas dua, 1 (satu) lembar kantong plastik hitam, 1 (satu) buah tutup botol air mineral berwarna biru, 1 (satu) bungkus rokok merk urban mild, 1 (satu) tutup botol warna, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 15 (lima belas) sachet plastik klip transparan berisikan serbuk/butiran kristal bening, 2 (dua) buah kaleng bekas kemasan permen, 1 (satu) tempat permen warna hijau, 1 (satu) buah tempat rokok merek sampoerna, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah badik.Kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman. Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Senjata Tajam (Sajam) barang rampasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dari Institusi Kejaksaan sebagai pelaksana Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana barang bukti dari perkara – perkara pidana yang telah melalui proses peradilan serta memiliki kekuatan hukum harus dimusnahkan dalam hal barang – barang tersebut dinyatakan untuk di serahkan kepada Negara untuk dimusnahkan sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan. Selain itu, ini sebagai wujud kontrol dan evaluasi bagi para penegak hukum khususnya di Kabupaten Wajo untuk terus meningkatkan kinerja dimana perkembangan masyarakat yang begitu dinamis yang tentunya sering kali menimbulkan gesekan – gesekan dimasyarakat dan tidak mungkin berujung pada munculnya tindak pidana yang makin hari makin kompleks. Tentunya hal ini mendorong dan melecut para penegak hukum untuk meningkatkan kualitasnya dan profesionalisme dalam mengemban tugas. Pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga turut mengundang Pimpinan Pemerintahan Kabupaten Wajo, Polres Wajo, KODIM 1406 Wajo, Pengadilan Negeri Sengkang serta Rutan. Ini merupakan momentum untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi antara instansi dan pihak yang berkepentingan pada penegakan hukum khususnya dikabupaten Wajo terutama pada penuntasan masalah Narkotika yang perlu mendapatkan perhatian lebih mengingat barang bukti yang dimusnahkan adalah kebanyakan merupakan Narkotika. Hal ini perlu upaya bersama mewujudkan pemberantasan peredaran illegal Narkotika antara semua elemen.
0 komentar:
Posting Komentar