EKSPOSE BERSAMA DINAS PERDAGANGAN KAB.WAJO DALAM RANGKA PERENCANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TA.2017
Sehubungan dengan
selesainya dilaksanakan kegiatan “ Ekspose
bersama Dinas Perdagangan Kab. Wajo terkait dengan Perencanaan untuk proyek pengembangan
sarana Distribusi dan Kapasitas Logistik Perdagangan Pembangunan Pasar Rakyat
Salojampu Kec. Sabangparu Kab. Wajo dan Pembangunan Pasar rakyat di Gilireng
Kec. Gilireng Kab. Wajo, dengan nilai anggaran untuk pembangunan Pasar
Salojampu Kec. Sabbangparu sebesar 6.000.000.000.000,-
(enam milyar rupiah), untuk pembangunan Pasar Gilreng Kec. Gilireng sebesar 6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan
total keseluruhan anggaran sebesar 12.000.000.000.000,- (dua belas milyar
rupiah) yang bersumber dari APBN TA. 2017 pada di Dinas Perdagangan Kab. Wajo. ” dengan hormat kami laporkan
hasil kegiatan sebagai berikut :
1. Bahwa
pada hari Rabu 12
Juli 2017
sekitar pukul 10.00
wita sampai pukul 12.00 Wita telah
dilaksanakan kegiatan “Ekspose
bersama Dinas Perdagangan Kab. Wajo terkait dengan Perencanaan untuk proyek
pengembangan sarana Distribusi dan Kapasitas Logistik Perdagangan Pembangunan
Pasar Rakyat Salojampu Kec. Sabangparu Kab. Wajo dan Pembangunan Pasar rakyat
di Gilireng Kec. Gilireng Kab. Wajo”
yang diadakan di Ruang
Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo.
2. Acara dimulai
dengan kata Laporan dari MUHAMMAD DASIM BILO, SH Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Selaku Wakil Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D), kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari
PPk (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Perdagangan (Kab. Wajo) dan Konsultan
Perencana.
3. Bahwa Pada Dinas Perumahan permukiman dan Tata
ruang dan Pertanahan (Perkimta) Kab. Wajo, mendapatkan Alokasi Anggaran berupa pengadaan
barang dan Jasa untuk proyek pengadaan pemasangan lampu jalan PJU, LED Kota
sengkang Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2017di Dinas Perkimta yang mana
perlu diberikan pendampingan Hukum yang pada pokoknya bahwa
di Dinas Perdagangan mendapatkan Alokasi Dana untuk proyek pengembangan
saran Distribusi dan Kapasitas Logistik Perdagangan Pembangunan Pasar
Rakyat., maka kami memohon untuk diberikan pendampingan
hukum melalui TP4D yaitu terkait rencana proyek Pembangunan Pasar Rakyat
Salojampu Kec. Sabangparu Kab. Wajo dan Pembangunan Pasar rakyat di Gilireng
Kec. Gilireng Kab. Wajo, dengan nilai anggaran untuk pembangunan Pasar
Salojampu Kec. Sabbangparu sebesar
6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah), untuk pembangunan Pasar
Gilreng Kec. Gilireng sebesar
6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dengan total keseluruhan
anggaran sebesar 12.000.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) yang bersumber
dari APBN TA. 2017 yang mana pelaksanaan pengadaan tersebut masih dalam tahap lelang.
4. Adapun
peserta kegiatan Ekspose
dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Negeri Wajo Selaku Wakil Ketua TP4D, Kepala Dinas Perdagangan, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Konsultan Perencanaan, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan
Negeri Wajo.
5. Bahwa
kegiatan
berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon dari peserta selain itu
dilanjutkandengan sesi tanya jawab yaitu mengenai seputar permasalahan pengadaaan barang dan jasa di
Dinas Perdagangan Kab.Wajo.
6. Bahwa dari hasil pemaparan Rencana
Kegiatan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Salojampu Kec. Sabangparu Kab. Wajo
dan Pembangunan Pasar rakyat di Gilireng Kec. Gilireng Kab. Wajo, dengan nilai
anggaran untuk pembangunan Pasar Salojampu Kec. Sabbangparu sebesar 6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah),
untuk pembangunan Pasar Gilreng Kec. Gilireng sebesar 6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah)
dengan total keseluruhan anggaran sebesar 12.000.000.000.000,- (dua belas
milyar rupiah) yang bersumber dari APBN TA. 2017 untuk permintaan dilakukan pendampingan Hukum
melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)
maka Ketua TP4D membentuk Tim dengan Surat perintah untuk melakukan Telaah
terhadap hasil Pemaparan dari pemohon guna menentukan dapat tidaknya dilakukan
pengawalan dan pengamanan untuk kegiatan pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Perdagangan
Kab. Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar