Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 12 September 2017

Kejaksaan Negeri Wajo Musnahkan Barang Bukti Narkotika

SENGKANG- Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang bukti perkara narkotika selama tahun 2017. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Jalan Kejaksaan No. 1, Kota Sengkang, Rabu (13/09/2017). Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (EKO BAMBANG MARSUDI, S.H., M.H.) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti Tindak Pidana Narkotika mulai Bulan Mei  2017 s/d bulan September 2017 sebanyak 28 perkara.

Adapun barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :
1.            64,141 (Enam Puluh Empat Koma Seratus Empat Puluh Satu) gram shabu-shabu;
2.            406 (Empat Ratus Enam) sachet plastik shabu-shabu;
3.            1 (Satu) Butir Ekstasi.
4.            3,511 (Tiga Koma Lima Ratus Sebelas) gram Tembakau Gorilla.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo menghimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa dan Negara.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Wajo; Dandim 1406 Wajo,
Ketua Pengadilan Negeri Sengkang; Kapolres Wajo; Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, LSM dan Rekan Media (Pers).













0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.