Kejaksaan Negeri Wajo Musnahkan Barang Bukti Narkotika
SENGKANG- Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang
bukti perkara narkotika selama
tahun 2017. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo,
Jalan Kejaksaan No. 1, Kota Sengkang, Rabu (13/09/2017). Kepala Kejaksaan Negeri
Wajo (pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti Tindak
Pidana Narkotika mulai Bulan Mei 2017
s/d bulan September 2017 sebanyak 28 perkara. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan
Adapun barang bukti Narkotika yang akan
dimusnahkan adalah sebagai berikut :
1.
64,141 (Enam Puluh Empat
Koma Seratus Empat Puluh Satu) gram shabu-shabu;
2.
406 (Empat Ratus Enam)
sachet plastik shabu-shabu;
3.
1 (Satu) Butir Ekstasi.
4.
3,511 (Tiga Koma Lima
Ratus Sebelas) gram Tembakau Gorilla.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Wajo; Dandim 1406 Wajo,
Ketua Pengadilan Negeri Sengkang; Kapolres Wajo; Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, LSM dan Rekan Media (Pers).
0 komentar:
Posting Komentar