Bimbingan Teknis "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Sengketa Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Serta TP4D Kejaksaan RI Dalam Anggaran Pembangunan Daerah"
Surabaya - Betapa pentingnya untuk mendapatkan kekuatan hukum tentang pertanahan agar tidak terjadi permasalahan. Untuk itu demi terjadinya ketertiban di bidang pertanahan pemerintah mengusulkan administrasi pertanahan yang terpadu dan terencana. Selain itu, dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Pada tanggal 28 Desember 2015, Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai peraturan pelaksana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Agar peraturan presiden tersebut dapat diimplementasikan secara penuh, maka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (EKO BAMBANG MARSUDI, S.H., M.H.) melakukan bimbingan teknis tentang "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Sengketa Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Serta TP4D Kejaksaan RI Dalam Anggaran Pembangunan Daerah" kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Wajo pada hari Jumat Tanggal 17 November 2017 bertempat di Hotel Quest Surabaya.
Agar peraturan presiden tersebut dapat diimplementasikan secara penuh, maka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (EKO BAMBANG MARSUDI, S.H., M.H.) melakukan bimbingan teknis tentang "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Sengketa Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Serta TP4D Kejaksaan RI Dalam Anggaran Pembangunan Daerah" kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Wajo pada hari Jumat Tanggal 17 November 2017 bertempat di Hotel Quest Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar