Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 17 November 2017

Bimbingan Teknis "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Sengketa Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Serta TP4D Kejaksaan RI Dalam Anggaran Pembangunan Daerah"

Surabaya - Betapa pentingnya untuk mendapatkan kekuatan hukum tentang pertanahan agar tidak terjadi permasalahan. Untuk itu demi terjadinya ketertiban di bidang pertanahan pemerintah mengusulkan administrasi pertanahan yang terpadu dan terencana. Selain itu, dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum. Pada tanggal 28 Desember 2015, Bapak Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai peraturan pelaksana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Agar peraturan presiden tersebut dapat diimplementasikan secara penuh, maka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (EKO BAMBANG MARSUDI, S.H., M.H.) melakukan bimbingan teknis tentang "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Sengketa Atas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Serta TP4D Kejaksaan RI Dalam Anggaran Pembangunan Daerah" kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Wajo pada hari Jumat Tanggal 17 November 2017 bertempat di Hotel Quest Surabaya.






















0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.