SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di GCC (Glory Convention Centre) Kecamatan Tempe Kab.Wajo. Acara dimulai dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. Peserta kegiatan Sosialisasi kali ini adalah para Kepala Desa, Bendahara Dana Desa, dan Staf Desa yang berjumlah 102 orang. Narasumber pada kegiatan penerangan hukum kali ini adalah Eko Bambang Marsudi, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo. Acara dimulai dengan kata sambutan dari Perwakilan Bupati Wajo, kemudian kata sambutan dari Kepala Inspektorat kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Materi yang diberikan pada Kegiatan tersebut adalah Pengendalian Gratifikasi kemudian dilanjutkan dengan materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain dari pada itu turut pula diputarkan video singkat yang berjudul “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” dan “Gratifikasi “ dengan tujuan agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukm dari peserta kegiatan, selain dari pada itu bertujuan pula untuk mendekatkan peserta kegiatan dengan Institusi Kejaksaan republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Wajo. Upaya pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga diperlukan sosialisasi guna mengendalikan gratifikasi di lingkungan dan jajaran pemerintahan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan clean government dan good governance di Kabupaten Wajo dapat berlangsung efektif dan optimal, untuk itu Kejaksaan republik Indonesia memandang perlu berkontribusi dalam upaya Pemerintah Kabupaten Wajo mengendalikan Gratifikasi di jajaran pemerintahan Kabupaten Wajo sehingga Kejaksaan Negeri Wajo turut berpastisipasi sebagai narasumber atau pembawa materi mengenai Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada masyarakat khususnya bagi pegawai negeri sipil baik yang memiliki jabatan struktrual maupun jabatan fungsional. Kegiatan tersebut merupakan sebagai sarana untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksana program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar