SOSIALISASI PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH KAWASAN HUTAN (PPTKH)
Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan
dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang dilaksanakan pada hari Jum'at (26 Januari
2018), di Hotel Sermani Jalan
Bau Baharuddin Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Acara ini bertujuan untuk mempercepat
proses pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
(PPTKH) yang nantinya dapat mendukung terwujudnya program reforma
agraria di Indonesia. Selain itu, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 merupakan
wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pengakuan hak-hak masyarakat
atas tanah dalam kawasan hutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (Eko Bambang Marsudi, S.H.,M.H ), Dinas terkait serta beberapa Camat dan Kepala Desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.
kegiatan ini rencananya akan dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) Kejaksaan Negeri Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar