SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KEJAKSAAN NEGERI WAJO TENTANG PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENANDATANGANAN MOU TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Bertempat di aula BKDD ( Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ) Kab. Wajo pada hari Rabu (07 / 02 /2018 ) telah ditandatangani Kesepakatan
Bersama (MoU) Pemda Wajo dengan Kejaksaan Negeri Wajo. MoU ditandatangani antara
Bupati Wajo Drs. H. Andi Burhanuddin Unru, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Eko Bambang Marsudi,S.H.,M.H
Turut hadir dalam
acara tersebut Plt. Sekda Kab. Wajo "Andi Tenri Liweng", Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Kab. Wajo "H. Risman Lukman", Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Wajo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo
serta para Kepala Dinas dan Camat sekabupaten Wajo.
Penandatanganan
MoU ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah Kab. Wajo dalam
penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
baik didalam maupun diluar pengadilan.
Selesai penandatanganan MoU,
acara dilanjutkan dengan Sosialisasi TP4D (Tim Pegawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Eko Bambang Marsudi, SH.MH
menyampaikan keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan salah satu konsep yang diterapkan
kejaksaan RI atas dasar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintah yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh - sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung efektif dan optimal dan Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
INS – 001/ A / JA / 10 / 2015 tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim
Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Tujuan dari sosialisasi TP4D ini untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di
daerah, selain itu juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan
kerugian daerah”,ungkap Kejari Wajo (Eko Bambang Marsudi, S.H.,M.H).
Harapan dari sosialisasi
ini adalah adanya sinegritas dan solidalitas dalam pembangunan daerah agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga
tidak terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan tindak pidana
korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar