Satya Adhi Wicaksana

Selasa, 06 Februari 2018

SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KEJAKSAAN NEGERI WAJO TENTANG PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENANDATANGANAN MOU TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Bertempat di aula BKDD ( Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ) Kab. Wajo pada hari Rabu (07 / 02 /2018 ) telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU)  Pemda Wajo dengan Kejaksaan Negeri Wajo. MoU ditandatangani antara Bupati Wajo Drs. H. Andi Burhanuddin Unru, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Eko Bambang Marsudi,S.H.,M.H
Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Sekda Kab. Wajo "Andi Tenri Liweng", Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Kab. Wajo "H. Risman Lukman", Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Wajo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo serta para Kepala Dinas dan Camat sekabupaten Wajo.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah Kab. Wajo dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan. 






Selesai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi TP4D (Tim Pegawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Eko Bambang Marsudi, SH.MH menyampaikan keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan salah satu konsep yang diterapkan kejaksaan RI atas dasar Intruksi Presiden Republik Indonesia   Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintah yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh - sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung efektif dan optimal dan Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS – 001/ A / JA / 10 / 2015 tanggal 5 Oktober 2015 Tentang  Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman  Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia



Tujuan dari sosialisasi  TP4D ini untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah, selain itu juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian daerah”,ungkap Kejari Wajo (Eko Bambang Marsudi, S.H.,M.H).

Harapan dari sosialisasi ini adalah adanya sinegritas dan solidalitas  dalam pembangunan daerah agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga tidak terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.