SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KEJAKSAAN NEGERI WAJO TENTANG PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENANDATANGANAN MOU TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Kejaksaan Negeri Wajo bersama Inspektorat, Melakukan
Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi TP4D, mekanisme tugas TP4D serta
penandatanganan Kerja Sama antara Pemerintah Kab. wajo dan Tim Pengawal dan
pengaman pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D), dan MOU tentang penanganan
masalah Hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, kegiatan tersebut
dilaksanakan pada hari ini Rabu Tanggal 07 Februari 2018 pada pukul 09.00wita
s/d pukul 10.00wita Bertempat di Aula Sipakatau BKDSDM Kab. wajo Jl. kejaksaan
Sengkang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Wajo. Sekretaris Daerah Kab.
Wajo. Ketua DPR Kab. Wajo. Kepala Bagian Setda wajo.Kepala Dinas Se. Kab. Wajo,
CAMAT Se Kab. Wajo. Lurah Sekab. Wajo. Unsur Media. Acara dimulai dengan
menyanyikan lagu indonesia raya, Mars adhyaksa dan dilanjutkan penandatangan
Kerja sama TP4D dan MOU tentang penanganan masalah Hukum bidang perdata dan
tata usaha Negara, kemudian dilanjutkan dengan kata Sambutan oleh Bupati Wajo,
Adapun materi Sosialisasi tentang TP4D dibawakan oleh: EKO
BAMBANG MARSUDI. SH. MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Mengatakan bahwa TP4D dibentuk atas instruksi presiden No.1
tahun 2015, kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk membentuk Tim TP4D
untuk mencegah terjadinya penyelewengan, terhadap penggunaan APBN/APBD dan
mengatasi khwatiran instansi dalam mengelola anggaran agar tidak terjerat kasus
korupsi dlm realisasi pembangunan Proyek strategi nasional, Dasar hukum TP4D Intstruksi Jaksa Agung RI No.
Ins-001/A/JA/10/2015, ,Keputusan Jaksa Agung No.Kep-152/1/JA/10/2015, peraturan
Jaksa Agung No.Per-014/A/JA/1/2016, Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi
No.79/R.3/TP4D/2015, adapun tugas dan fungsi dari TP4D yaitu mengawal,
mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannha pemerintahan dan pembanguNan
dari awal hingga akhir melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif
baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah, serta memberikanpenerangan hukum
dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD terkait materi tentang
perencanaan, pelelangan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan
Jasa.dan tertip pengelolaan keuangan negara, selain dari pada itu Tim TP4D
tetap melakukan kordinasi dengan Aparat Intern pemerintah (Inspektorat)untuk
mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan
menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,selain dari pada itu Kepala Kejaksaan
Negeri Wajo juga menyampaikan mekanisme tentang Pelaksaan Tugas TP4D, meminta
kepada pemerintah daerah agar lebih pro aktif untuk mengajukan permohonan
pendampingan terkait kegiatan yang akan dimohonkan pendampingan.setelah
pengajuan pemohon diterima oleh Tim TP4D maka Tim meminta kepada pemohon untuk
dilakukan ekspose, selanjutnya Tim TP4D membuat telaahan dari hasil ekspose
guna menentukan dapat tidaknya diterbitkan Surat perintah untuk didampingi,
adapun untuk Lebih mengoptimalkan kinerja Tim TP4D Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
pada tahun 2018 menambahkan Anggota Tp4D yg diketuai oleh Kasi Intelijen, Wakil
ketua 1 Kasi Datun dan Wakil ketua 2 Kasi Pidsus serta menambahkan seluruh
Jaksa dibidang Pidsus, Intel dan Datun sebagai Anggota TP4D. Untuk membantu
melakukan pengawasan dari awal, dengan cara melakukan pemersikaan dan evaluasi
dimulai dari pelelangan, perencaan hingga pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan
secara berkala dari hasil pemeriksaan pekerjaan. Kegiatan ini merupakan upaya
preventife dan berupa pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan
anggaran dan tindakan KKN dalam bentuk mengawasi, mengamankan dan mendukung
keberhasilan jalannya pemerintahan yang bersih dan pembangunan diKab. wajo agar
dilaksanakan secara efektif dan optimal guna meningkatkan Kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Wajo.
0 komentar:
Posting Komentar