Satya Adhi Wicaksana

Rabu, 07 Februari 2018

SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KEJAKSAAN NEGERI WAJO TENTANG PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH SERTA PENANDATANGANAN MOU TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Kejaksaan Negeri Wajo bersama Inspektorat, Melakukan Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi TP4D, mekanisme tugas TP4D serta penandatanganan Kerja Sama antara Pemerintah Kab. wajo dan Tim Pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D), dan MOU tentang penanganan masalah Hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu Tanggal 07 Februari 2018 pada pukul 09.00wita s/d pukul 10.00wita Bertempat di Aula Sipakatau BKDSDM Kab. wajo Jl. kejaksaan Sengkang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Wajo. Sekretaris Daerah Kab. Wajo. Ketua DPR Kab. Wajo. Kepala Bagian Setda wajo.Kepala Dinas Se. Kab. Wajo, CAMAT Se Kab. Wajo. Lurah Sekab. Wajo. Unsur Media. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya, Mars adhyaksa dan dilanjutkan penandatangan Kerja sama TP4D dan MOU tentang penanganan masalah Hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, kemudian dilanjutkan dengan kata Sambutan oleh Bupati Wajo,
Adapun materi Sosialisasi tentang TP4D dibawakan oleh: EKO BAMBANG MARSUDI. SH. MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo,  Mengatakan bahwa TP4D      dibentuk atas instruksi presiden No.1 tahun 2015, kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk membentuk Tim TP4D untuk mencegah terjadinya penyelewengan, terhadap penggunaan APBN/APBD dan mengatasi khwatiran instansi dalam mengelola anggaran agar tidak terjerat kasus korupsi dlm realisasi pembangunan Proyek strategi nasional,  Dasar hukum TP4D  Intstruksi Jaksa Agung RI No. Ins-001/A/JA/10/2015, ,Keputusan Jaksa Agung No.Kep-152/1/JA/10/2015, peraturan Jaksa Agung No.Per-014/A/JA/1/2016, Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi No.79/R.3/TP4D/2015, adapun tugas dan fungsi dari TP4D yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannha pemerintahan dan pembanguNan dari awal hingga akhir melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah, serta memberikanpenerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD terkait materi tentang perencanaan, pelelangan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan Jasa.dan tertip pengelolaan keuangan negara, selain dari pada itu Tim TP4D tetap melakukan kordinasi dengan Aparat Intern pemerintah (Inspektorat)untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara,selain dari pada itu Kepala Kejaksaan Negeri Wajo juga menyampaikan mekanisme tentang Pelaksaan Tugas TP4D, meminta kepada pemerintah daerah agar lebih pro aktif untuk mengajukan permohonan pendampingan terkait kegiatan yang akan dimohonkan pendampingan.setelah pengajuan pemohon diterima oleh Tim TP4D maka Tim meminta kepada pemohon untuk dilakukan ekspose, selanjutnya Tim TP4D membuat telaahan dari hasil ekspose guna menentukan dapat tidaknya diterbitkan Surat perintah untuk didampingi, adapun untuk Lebih mengoptimalkan kinerja Tim TP4D Kepala Kejaksaan Negeri Wajo pada tahun 2018 menambahkan Anggota Tp4D yg diketuai oleh Kasi Intelijen, Wakil ketua 1 Kasi Datun dan Wakil ketua 2 Kasi Pidsus serta menambahkan seluruh Jaksa dibidang Pidsus, Intel dan Datun sebagai Anggota TP4D. Untuk membantu melakukan pengawasan dari awal, dengan cara melakukan pemersikaan dan evaluasi dimulai dari pelelangan, perencaan hingga pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan secara berkala dari hasil pemeriksaan pekerjaan. Kegiatan ini merupakan upaya preventife dan berupa pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan tindakan KKN dalam bentuk mengawasi, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan yang bersih dan pembangunan diKab. wajo agar dilaksanakan secara efektif dan optimal guna meningkatkan Kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo.

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.