JAKSA KEJAKSAAN NEGERI WAJO EKSEKUSI TERPIDANA KASUS KORUPSI PERGULIRAN DANA PNPM TAHUN ANGGARAN 2007 - 2012
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu 14 Maret 2018 sekitar pukul 13.30 Wita telah melakukan proses eksekusi Terpidana perkara korupsi perguliran dana PNPM tahun anggaran 2007- 2012 yang bersumber dari dana APBN.
pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejari Wajo Kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo serta Anggota Resmob Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo ( NOVA AULIA PAGAR ALAM, SH ).
karena terpidana sebelumnya berstatus tahanan kota kemudian dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sehingga satu hari sebelum dilaksanakannya eksekusi, Tim Pidana Khusus Kejari Wajo terlebih dahulu melakukan pengintaian di kediaman terpidana berinisial AN, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pada hari itu juga terpidana langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Negera Klas II B Sengkang Oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo.
Terpidana AN selaku mantan Bendahara Pengurus Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) PNPM - MP Kec. Takkalalla Kab. Wajo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2022/ K/ Pid. Sus / 2016 tanggal 21 Februari 2017, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
seperti kita ketahui bahwa dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar, Agustus 2016, AN dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) Subs 2 Bulan Penjara. kemudian terpidana melakukan upaya hukum banding, pada tingkat banding tersebut terdakwa di jatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tinggi makassar dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
0 komentar:
Posting Komentar