Author: ERWIN |
01.02.00 |
|
|
Tampak
Kasipidsus Kejari Wajo bersama Penuntut Umum sedang melakukan
penghitungan uang pengembalian dari Terdakwa sebesar Rp. 130.000.000,- |
Pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 H. BURHANUDDIN, SP Bin
MUSTAFA selaku salah satu dari Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Negara Dana
Bantuan Sosial Program Dana Bantuan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman
Terpadu (GP-PTT) Tanaman Kedelai Kecamatan Tempe Kab. Wajo Tahun Anggaran 2015,
melalui keluarganya mendatangi Kejari Wajo untuk mengembalikan kerugian Negara
senilai Rp.130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
|
Keluarga Terdakwa mendatangi Kejaksaan Negeri Wajo untuk mengembalikan kerugian keuangan negara |
|
Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 130.000.000,- |
Uang sejumlah Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Wajo oleh
pihak keluarga H. BURHANUDDIN, SP Bin MUSTAFA yang diterima langsung oleh Kasi
Pidsus Kejari Wajo ( NOVA AULIA PAGAR ALAM, SH) beserta tim penuntut umum Kejari Wajo.
Menurut
NOVA AULIA PAGAR ALAM, SH
(kasi Pidsus Kejari Wajo), pengembalian kerugian keuangan negara
tersebut sebagai salah satu faktor dalam keberhasilan Kejaksaan Negeri
Wajo khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus di dalam proses Penuntutan,
karena saat ini keberhasilan sebuah Penuntutan tidak hanya bisa dilihat
dari pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan hukuman penjara sebagai
efek jera, namun keberhasilan sebuah Penuntutan akan lebih lengkap
apabila terdapat penyelamatan Keuangan Negara yang telah disalahgunakan
dan saya berharap itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan
negara ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku Tindak Pidana Korupsi
lainnya.
”Karena
terdakwa masih berada dalam
penjara hari ini pihak keluarga menyerahkan uang ini Rp. 130.000.000,-
(Seratus tiga puluh juta rupiah) dan akan langsung kita titipkan ke bank
BRI sebagai
penampung dana titipan dari Kejaksaan” tegas Kasi Pidsus.
Bahwa dalam perkara penyalahgunaan
keuangan Negara Dana Bantuan Sosial Program Dana Bantuan Gerakan Penerapan
Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Tanaman Kedelai Kecamatan Tempe Kab. Wajo
Tahun Anggaran 2015 menjerat tiga orang terdakwa yaitu H. BURHANUDDIN, SP Bin
MUSTAFA, SUARNI, SP dan MUSLIMIN dengan total kerugian Negara sebesar Rp.
462.775.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah) Selain
pengembalian dari Terdakwa tersebut, terdapat juga pengembalian
kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kelompok Tani sebesar Rp.
4.000.000,-.
0 komentar:
Posting Komentar