LAPORAN KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI KECAMATAN MANIANGPAJO KABUPATEN WAJO
Bahwa pada hari Kamis 19 April 2018 bertempat di Kantor Kecamatan Maniangpajo Kab.Wajo telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Sekretaris Daerah Kab.Wajo. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 wita dan dihadiri oleh 45 (empat puluh lima) peserta yang terdiri dari Kepala Desa di Kec.Maniangpajo dan di Kec.Belawa Kab.Wajo. Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Camat Maniangpajo. Acara tersebut dibuka oleh Drs.H.A.Arief, MH selaku Camat Maniangpajo dan dilanjutkan materi tentang Pengelolaan Dana Desa dan Pungutan Liar (Pungli) oleh I Putu Kisnu Gupta, SH selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Wajo. Dalam kegiatan tersebut I Putu Kisnu Gupta,SH sebagai narasumber menyampaikan materi Pengelolaan Dana Desa dengan tujuan untuk mencegah penyelewengan penggunaan dana desa melalui mekanisme mengenai dana desa mulai dari alur penerimaan, penggunaan dan juga proses penggunaannya agar pembangunan desa agar dapat berjalan dengan baik. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut, tentunya masyarakat diharapkan berperan aktif baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD. Selain materi Penggunaan Dana Desa juga dilanjutkan materi tentang Pungutan Liar (Pungli) sebagai dengan tujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab kewajiban dan kewenangan, mewujudkan sistem pelayanan publik yang layak sesuai asas umum pemerintahan, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta mendapat respon baik dari peserta selain itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
0 komentar:
Posting Komentar