KEGIATAN JAKSA MENYAPA KEJAKSAAN NEGERI WAJO DI KANTOR RRI MAKASSAR
Pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 pukul 16.00-17.00 Wita kembali mengudara dengan Program JAKSA MENYAPA yang bertempat
di Kantor RRI Makassar, Bahwa pada kegiatan kali ini
hadir sebagai pembicara yakni EKO BAMBANG MARSUDI, S.H,.M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, ANDI SUMARDI,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo dan MUH. DASIM BILO, SH. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Jaksa
Menyapa merupakan wujud komitmen dari jajaran Aparat Kejaksaan Negeri
Wajo untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan lebih intens
melakukan upaya pencegahan tindak pidana serta penyelesaian permasalahan
hukum masyarakat disamping melalui sarana sosialisasi, penerangan hukum
maupun penyuluhan hukum. Bahwa dalam kegiatan ini KAJARI WAJO beserta Jajarannya menyampaikan materi mengenai Pelayanan Prima Kejari Wajo Untuk Masyarakat Kab. Wajo.
Dengan mewujudkan pelayanan prima pada kantor kejaksaan Negeri Wajo, pihak kejaksaan Negeri Wajo Melalui Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang salah satu tujuannya
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penegakan hukum
secara tepat dan berkelanjutan. seperti sekarang ini Kejaksaan Negeri Wajo khususnya bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan pelayanan Pengembalian Barang Bukti Secara Gratis dengan mengantarkan langsung Barang Bukti tersebut ke Rumah yang bersangkutan.
dalam kegiatan Jaksa Menyapa ini kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan
setiap 2 kali dalam sebulan yaitu setiap hari Rabu mulai pukul 16.00
Wita hingga selesai dengan menghadirkan narasumber dari masing-masing
Seksi dengan memberikan materi yang terkait dengan bidang Pidana Umum,
Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Khusus, Intelijen, dan lain-lain
dan akan dilakukan dialog langsung dengan masyarakat melalui sesi tanya
jawab oleh pendengar Radio Suara As’adiyah. namun pada hari ini Jumat taggal 31 Mei 2018 kegiatan JAKSA MENYAPA tersebut dilaksanakan di RRI Makassar.
0 komentar:
Posting Komentar