GIAT TIM EKSEKUTOR KEJARI WAJO MELAKSANAKAN EKSEKUSI TERHADAP PERKARA YANG SUDAH INKRACHT
Minggu, 15 Juli 2018 sekitar pukul 15.30
Wita, Tim Eksekusi Kejari Wajo, telah melakukan proses eksekusi Terpidana perkara tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentiek dan turut serta membantu perbuatan pidana, dalam perkara tersebut melibatkan beberapa orang yang dijadikan tersangka dan kemudian ditingkatkan dalam proses persidangan di pengadilan, namun yang sudah inkracht baru 2 orang termasuk Terpidana MI.
pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Eksekusi Kejari Wajo
Kerjasama dengan Anggota Polsek Maniangpajo yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum (EDI TANTO PUTRA, SH) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo ( ANDI SUMARDI, S,H.,M.H ).
karena terpidana sebelumnya berstatus tahanan rumah, maka 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan eksekusi, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut terlebih dahulu memanggil terdakwa melalui surat panggilan terpidana, karna terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga Kepalan Seksi Tindak Pidana Umum (Edi Tanto Putra, SH) berinisiatif untuk langsung menjemput terpidana dikediamannya yaitu di Cabbia Lingkungan Lompo Palia Kel. Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo.
dalam proses pelaksanaan eksekusi tersebut terpidana beberapa kali memohon untuk pelaksanaan eksekusi agar dilakukan minggu depan, namun Tim Eksekutor tidak menerima permohonan terpidana dikarenakan waktu yang diberikan kepada terpidana untuk menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Wajo sudah cukup lama.
setelah tim eksekutor berhasil membujuk terdakwa agar hari itu juga dilaksanakan eksekusi, terpidana langsung diantar dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negera Klas II B Sengkang
Oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo.
seperti kita ketahui bahwa dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 266/ Pid.B / 2016 tanggal 16 Januari 2017,
yang Terpidana MI dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan amar putusan menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa MI oleh dengan pidana penjara 3 (Tiga) Bulan, kemudian terpidana melakukan upaya hukum banding, pada tinggkat panding tersebut terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tinggi makassar dengan Nomor 110/PID/2017/PT.MKS Tanggal 20 April 2017 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan penjara.
0 komentar:
Posting Komentar