Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 19 Oktober 2018

SERTIJAB KASI DATUN DAN PELANTIKAN PARA KASUBSI KEJARI WAJO

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala  Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Wajo Pejabat Lama Muhammad Dasim Bilo, SH ke Pejabat Baru Abdurrahim, SH oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Eko Bambang Marsudi, SH, MH. berlangsung pada hari kamis tanggal (18/10/2018) pukul 09.00 pagi bertempat di Aula Kejari Wajo.

Muhammad Dasim Bilo, SH akan berpidah melaksanakan tugas di Kejaksaan Negeri Morotai Maluku Utara Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sedangkan Kasi Datun baru Kejari Wajo sebelumnya Jaksa Fungsional ada Kejari Pasangkayu Mamuju Utara.

Sertijab ini dirangkaikan dengan Pelantikan dan pengambilan sumpah para Kepala Sub Seksi Kejari Wajo, adapun nama dan jabatan Kasubsi yang dilantik,
  • I putu Kisnu Gupta SH Pangkat Ajun Jaksa Sebagai Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Pada Seksi Intelijen Kejari Wajo.
  • Suriyani SH, Pangkat Ajun Jaksa Sebagai Kepala Sub Seksi Prapenuntutan pada Seksi Pidum Kejari Wajo
  • A. Saifullah SH, MH, Pangkat Ajun Jaksa Sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Pada Seksi Pidsus Kejari Wajo
  • Kiki Astuti Wulandary Sutin SH, Pangkat Jaksa Madya Sebagai Kepala Sub Seksi Perdata Seksi Datun Kejari Wajo
Pada malam hari dilanjutkan acara Ramah Tamah tepatnya di Time Out Cafe yang dihadiri internal Kejari Wajo.



                 


  
Ramah Tamah Pejabat Baru dan Lama Kasi Datun Kejari Wajo

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.