Satya Adhi Wicaksana

Jumat, 07 Desember 2018

SOSIALISASI HUKUM MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL TAHUN 2018


Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2018 Kejaksaan Negeri Wajo menyelenggarakan sosialisasi hukum dengan tema “Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Peran TP4D Dalam Upaya Pencegahannya”. Kegiatan ini dilaksanakan hari Jumat, tanggal 7 Desember 2018 bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Wajo dengan pengisi materi yaitu Eko Bambang Marsudi, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dan Nova Aulia Pagar Alam, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Adapun peserta sosialisasi hukum ialah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajarannya dari beberapa Dinas terkait se-Kabupaten Wajo.
Dalam kegiatan sosialisasi hukum ini Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa terdapat potensi permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa meliputi tiga hal yaitu pertama, maladministrasi dalam ranah hukum administrasi negara dengan adanya pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan/atau jasa, seperti prosedur dan kriteria evaaluasi tidak ada/tidak jelas, kesalahan dalam proses pemilihan evaluasi, PPK/KPA membuat HPS tidak sesuai peraturan dan kesalahan prosedur lainnya. Kedua, potensi permasalahan dalam ranah hukum perdata yaitu adanya PPK tidak paham klausul kontrak, PPK tidak mampu mengendalikan kontrak dan PPK tidak melakukan pemutusan kontrak. Ketiga, potensi permasalahan dalam ranah hukum pidana yaitu adanya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara sehingga terindikasi tindak pidana korupsi karena kesalahan dalam penetapan HPS, dan adanya pemufakatan jahat/kolusi dengan melakukan rekayasa yang mengakibatkan kerugian negara/daerah.
Dalam hal ini Tim TP4D di Kejaksaan Negeri Wajo mempunyai tujuan untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat agar tidak terjadinya kesalahan yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, kesalahan kontrak dan maladministrasi seperti yang diungkapkan di atas. Selain itu, TP4D baik di pusat dan di daerah dibentuk dengan tujuan terserapnya anggaran secara optimal, dan menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dengan terlaksananya penegakan hukum yang mengutamakan pencegahan.
 Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari persiapan dalam menyambut Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2018 dengan acara puncaknya pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018 yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Wajo dengan diadakan kegiatan yang menunjang/bermanfaat bagi pencegahan tindak pidana korupsi.  




     

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.