SOSIALISASI HUKUM MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL TAHUN 2018
Dalam rangka
memperingati Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2018 Kejaksaan Negeri Wajo
menyelenggarakan sosialisasi hukum dengan tema “Potensi Permasalahan Hukum Dalam
Pengadaan Barang/Jasa dan Peran TP4D Dalam Upaya Pencegahannya”. Kegiatan
ini dilaksanakan hari Jumat, tanggal 7 Desember 2018 bertempat di ruang Pola
Kantor Bupati Wajo dengan pengisi materi yaitu Eko Bambang Marsudi, S.H., M.H
selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dan Nova Aulia Pagar Alam, SH selaku Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus. Adapun peserta sosialisasi hukum ialah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajarannya dari beberapa Dinas terkait se-Kabupaten
Wajo.
Dalam kegiatan
sosialisasi hukum ini Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dan Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus menyampaikan bahwa terdapat potensi permasalahan hukum dalam
pengadaan barang dan jasa meliputi tiga hal yaitu pertama, maladministrasi
dalam ranah hukum administrasi negara dengan adanya pelanggaran terhadap
prosedur pengadaan barang dan/atau jasa, seperti prosedur dan kriteria
evaaluasi tidak ada/tidak jelas, kesalahan dalam proses pemilihan evaluasi,
PPK/KPA membuat HPS tidak sesuai peraturan dan kesalahan prosedur lainnya. Kedua,
potensi permasalahan dalam ranah hukum perdata yaitu adanya PPK tidak
paham klausul kontrak, PPK tidak mampu mengendalikan kontrak dan PPK tidak
melakukan pemutusan kontrak. Ketiga, potensi permasalahan dalam
ranah hukum pidana yaitu adanya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan
kerugian negara sehingga terindikasi tindak pidana korupsi karena kesalahan
dalam penetapan HPS, dan adanya pemufakatan jahat/kolusi dengan melakukan
rekayasa yang mengakibatkan kerugian negara/daerah.
Dalam hal ini Tim
TP4D di Kejaksaan Negeri Wajo mempunyai tujuan untuk menghilangkan
keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan
perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis pembangunan
nasional untuk kepentingan rakyat agar tidak terjadinya kesalahan yang
mengakibatkan tindak pidana korupsi, kesalahan kontrak dan maladministrasi
seperti yang diungkapkan di atas. Selain itu, TP4D baik di pusat dan di daerah
dibentuk dengan tujuan terserapnya anggaran secara optimal, dan menciptakan
iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional
dengan terlaksananya penegakan hukum yang mengutamakan pencegahan.
Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan
bagian dari persiapan dalam menyambut Hari Anti Korupsi Internasional Tahun
2018 dengan acara puncaknya pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018 yang dilaksanakan
di Kejaksaan Negeri Wajo dengan diadakan kegiatan yang menunjang/bermanfaat
bagi pencegahan tindak pidana korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar