PENERAPAN INSTRUKSI JAKSA AGUNG RI TERKAIT PEMBENTUKAN/PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI/WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBK/WBBM)
Kejaksaan
Negeri Wajo melaksanakan sosialisasi pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) baik ke dalam internal
Kejaksaan Negeri Wajo maupun kepada pihak eksternal yaitu Pemerintah Kabupaten
Wajo. Salah satu wujud sosialisasi tersebut dengan memasang banner, spanduk,
baliho, di kantor Kejaksaan Negeri Wajo dan menghimbau kepada Pegawai Kejaksaan
Negeri Wajo melaksanakan 6 (enam) poin instruksi dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan
memerintahkan pelaksanaan instruksi Jaksa Agung RI dalam Rakernas Tahun 2018
tersebut. Kejaksaan Negeri Wajo juga mengajak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk
mensosialisasikan pengembangan Zona Integritas tersebut dengan pemasangan
spanduk dalam rangka pembentukan/pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) ini Kejaksaan
Negeri Wajo kepada :
1.
Bupati
Wajo
2. Para
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo.
3.
Para
Camat se-Kabupaten Wajo
4.
Para
Kepala Desa se-Kabupaten Wajo
Pelaksanaan
pemasangan spanduk dalam rangka kegiatan tersebut di atas hingga saat ini untuk
sementara sudah dilaksanakan pada :
1.
Kantor
Kejaksaan Negeri Wajo
2.
Dinas
Perindustrian Kabupaten Wajo
3. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
4.
Kantor
Desa Lapauke (Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa)
5.
Depan
Rumah Makan/Restoran Jetpur
6. Depan
Sallo Mall
Pemasangan spanduk dan
penerapan perwujudkan pembentukan Zona WBK/WBBM di atas akan dilaporkan lagi
secara berkelanjutan kepada seluruh SKPD, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten
Wajo. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus melakukan, sosialisasi, dan melakukan
pengawasan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut
agar tidak hanya slogan semata, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di
lapangan, sehingga menciptakan wilayah birokrasi yang bersih dan unggul di
Kabupaten Wajo. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo akan melaksanakan, mensosialisasikan
dan mengawasi Pembentukan/Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) baik secara internal maupun
eksternal. Selain itu, juga akan melakukan fungsi penggalangan dalam
pembentukan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
0 komentar:
Posting Komentar