Satya Adhi Wicaksana

Senin, 07 Januari 2019

PENERAPAN INSTRUKSI JAKSA AGUNG RI TERKAIT PEMBENTUKAN/PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI/WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBK/WBBM)


Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan sosialisasi pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) baik ke dalam internal Kejaksaan Negeri Wajo maupun kepada pihak eksternal yaitu Pemerintah Kabupaten Wajo. Salah satu wujud sosialisasi tersebut dengan memasang banner, spanduk, baliho, di kantor Kejaksaan Negeri Wajo dan menghimbau kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan 6 (enam) poin instruksi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan memerintahkan pelaksanaan instruksi Jaksa Agung RI dalam Rakernas Tahun 2018 tersebut. Kejaksaan Negeri Wajo juga mengajak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mensosialisasikan pengembangan Zona Integritas tersebut dengan pemasangan spanduk dalam rangka pembentukan/pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) ini Kejaksaan Negeri Wajo kepada :

1.    Bupati Wajo
2.   Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo.
3.    Para Camat se-Kabupaten Wajo
4.    Para Kepala Desa se-Kabupaten Wajo

Pelaksanaan pemasangan spanduk dalam rangka kegiatan tersebut di atas hingga saat ini untuk sementara sudah dilaksanakan pada : 

1.    Kantor Kejaksaan Negeri Wajo
2.    Dinas Perindustrian Kabupaten Wajo
3.   Badan Penanggulangan Bencana Daerah
4.    Kantor Desa Lapauke (Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa)
5.    Depan Rumah Makan/Restoran Jetpur
6.    Depan Sallo Mall

Pemasangan spanduk dan penerapan perwujudkan pembentukan Zona WBK/WBBM di atas akan dilaporkan lagi secara berkelanjutan kepada seluruh SKPD, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Wajo. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus melakukan, sosialisasi, dan melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut agar tidak hanya slogan semata, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan, sehingga menciptakan wilayah birokrasi yang bersih dan unggul di Kabupaten Wajo. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo akan melaksanakan, mensosialisasikan dan mengawasi Pembentukan/Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, juga akan melakukan fungsi penggalangan dalam pembentukan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). 









   




0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.