PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN KEJARI WAJO
Kejaksaan Negeri Wajo dengan perantaraan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-Pare, akan melakukan penjualan di muka umum (lelang) eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHP, Pada Hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB server DJKN sebagai berikut,
1. Dalam Perkara Atas Nama KARMAWAN
ALIAS MAWAN BIN SIDE , Nomor Surat Perintah Sita : SP.Sita/190/XI/2017/Dit Res Narkoba
tanggal 20 November 2017, berupa 1(satu) paket barang 1 (satu) Unit HP merk Nokia Tipe RM-647 warna
hitam 1 (satu) Unit HP merk Samsung Core Duos Tipe SM-G131 HZ warna
putih,dengan harga limit Rp. 70.000,-(tujuh
puluh ribu rupiah), uang jaminan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah)
2. Dalam Perkara Atas Nama SUARNI,
SP Binti LAMATTA, Nomor Surat Perintah Sita : SP.Sita/56/V/2017/Reskrim tanggal
31 Mei 2017, berupa 10 (sepuluh) Unit
Lemari Berkas dengan harga limit Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah), uang jaminan sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta rupiah)
3. Dalam Perkara Atas Nama H. Dg. MATTENGNGA Alias H. SADE Bin Dg.
MATTERU, Nomor Surat Perintah Sita : SP.Sita/82/VIII/2016/Reskrim tanggal 8
Agustus 2016, berupa 1(satu) paket barang 1 (satu) Unit Mesin Press Tebu Pengolahan Gula
Merah, 10 (sepuluh) Wajan Pengolahan Tebu, dengan harga limit Rp. 10.000.000,-,(
Sepuluh juta rupiah),uang jaminan
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Barang-barang
tersebut pada saat ini, berada di Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No. 1
Sengkang
Persyaratan Lelang :
1.
Peserta Lelang memiliki akun
yang telah terverifikasi pada websitewww.lelang.go.id
2.
Syarat dan ketentuan serta tata
cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
3.
Tata cara penyetoran uang
jaminan lelang sebagai berikut :
a. Nominal jaminan yang disetorkan
ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
disyaratkan
b. Jaminan harus sudah efektif
diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum
pelaksanaan lelang
c. Segala biaya yang timbul
sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
4.
Peminat lelang dapat melihat
barang dimaksud di alamat tersebut di
atas
5. Peserta lelang yang ditunjuk
sebagai pembeli wajib membayar biaya persiapan lelang, PSDH, dan IDR sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Closed Bidding
(dengan mengakses url) : www.lelang.go.id
Batas akhir Penawaran : Rabu tanggal13 Februari 2019
pukul 11.00 WITA
atau 10.00 WIB Waktu Server DJKN
Penetapan
Pemenang Lelang : Setelah batas akhir
penawaran
Pelunasan Harga
Lelang : 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang
Pembeli : 3 % dari
harga lelang
Tempat
pelaksanaan lelang : Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No. 1
Sengkang Kab. Wajo
1 Unit Mesin Press Tebu Pengolahan Gula Merah &10 Wajan Pengolahan Tebu |
10 Unit Lemari Berkas |
1 Unit HP merk Nokia Tipe RM-647 warna hitam 1Unit HP merk Samsung Core Duos Tipe SM-G131 HZ warna putih |
Iklan Penguman Lelang di Surat Kabar Harian Seputar Indonesia 06/02/2019 |
Penguman Lelang di Kantor Kejari Wajo |
0 komentar:
Posting Komentar