Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 28 Februari 2019

PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN KEJARI WAJO


Kejaksaan Negeri Wajo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pare-Pare, akan melakukan penjualan di muka umum (lelang) eksekusi Barang Rampasan Negara, Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB server DJKN sebagai berikut,
1.    Dalam Perkara Atas Nama SUARNI, SP Binti LAMATTA, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 13/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Mks tanggal 30 Mei 2018,  berupa 10 (sepuluh) Unit Lemari Berkas dengan harga limit Rp. 2.500.000,-  (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), uang jaminan sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
2.  Dalam Perkara Atas Nama H. Dg. MATTENGNGA Alias H. SADDE Bin Dg. MATTERU, Nomor : 58/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS  tanggal 19 Desember 2017, berupa 1(satu) paket barang  1 (satu) Unit Mesin Press Tebu Pengolahan Gula Merah, 10 (sepuluh) Wajan Pengolahan Tebu, dengan harga limit Rp. 5.000.000,-,( Lima juta Rupiah),uang jaminan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu  Juta Rupiah)
3.   Dalam Perkara Atas nama M. NUR Alias MAMAN Bin BAHARUDDIN, Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 48/Pid.SUS/2018/PN.Skg tanggal 21  Mei 2018, 1 (satu) paket barang berupa 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna biru hitam dan 1 (satu) Unit HP merek Samsung Lipat warna putih orange dengan harga limit Rp. Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Keterangan : Barang Dalam Kondisi Rusak, Uang Jaminan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
4.  Dalam Perkara Atas nama SAMSU RIJAL Alias RISAL Bin HASSE HAMING, Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 134/Pid.Sus/2018/PN.Skg tanggal 13 September 2018,  1 (satu) paket barang berupa, 2 (dua) unit HP Merek Nokia dan Blackberry dan 1 (satu) unit android tab merek Advans dengan harga limit Rp. Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Keterangan : Barang Dalam Kondisi Rusak, Uang Jaminan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
5.  Dalam Perkara Atas Nama SUFU Bin PANTA, Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 37/Pid.Sus/2018/PN.Skg tanggal 17 April 2018,  1 (satu) unit HP merk Samsung Lipat warna hitam dengan harga limit  Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Keterangan : Barang Dalam Kondisi Rusak, Uang Jaminan sebesar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah)       
Barang-barang tersebut pada saat ini, berada di Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No. 1 Sengkang
Persyaratan Lelang :
1.       Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada websitewww.lelang.go.id
2.       Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
3.       Tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut :
a. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan
b. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
4.       Peminat lelang dapat melihat barang dimaksud  di alamat tersebut di atas
5.       Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pembeli wajib membayar biaya persiapan lelang, PSDH, dan IDR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran                            : Closed Bidding (dengan mengakses url) : www.lelang.go.id
Batas akhir Penawaran                : Rabu tanggal 6 Maret 2019 pukul 11.00 WITA
                                                        atau 10.00 WIB Waktu Server DJKN
Penetapan Pemenang Lelang      : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang               : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli                       : 3 % dari harga lelang
Tempat pelaksanaan lelang         :  Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No. 1 Sengkang Kab. Wajo
                                                                                                    



                                  1 Unit Mesin Press Tebu Pengolahan Gula Merah &10 Wajan Pengolahan Tebu

10 Unit Lemari Berkas



1 (satu) paket barang berupa, 2 (dua) unit HP Merek Nokia dan Blackberry dan 1 (satu) unit android tab merek Advans dengan harga limit Rp. Rp. 50.000,- (kondisi barang rusak)



1 (satu) paket barang berupa 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna biru hitam dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung Lipat warna putih orange dengan harga limit Rp. Rp. 50.000,- (Kondisi barang rusak)



1 (satu) unit HP merk Samsung Lipat warna hitam dengan harga limit  Rp. 20.000,-. (kondisi barang rusak)




0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.