Satya Adhi Wicaksana

Kamis, 27 Juni 2019

LELANG BARANG RAMPASAN ONLINE KEJARI WAJO

Pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 Pukul 11 Wita, Kejaksaan Negeri Wajo Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan lelang barang rampasan secara Online.
peserta lelang terbih dahulu harus membuat akun yang telah terverifikasi oleh lelang Indonesia  melalui www.lelang.go.id atau mendownload aplikasi "lelang indonesia" di Playstore android.
Adapun peserta dan pemenang barang rampasan sebagai berikut,
1.1 (satu) unit motor Honda RevoWarna Hitam
 Peserta lelang 3 orang, Harga Limit Rp. 1.900.0000,- Laku Terjual Rp. 2.777.900,-pemenang lelang         an. Amor asal Pinrang
2.  1 (satu) Paket Pupuk Bersubsidi (Uriea, Phonska dan SP36)
 Peserta lelang 7 orang, harga limit Rp. 7.800.0000,- Laku Terjual Rp. 15.779.900,-pemenang lelang         an. Amor asal Pinrang
3.  1 (satu) unit mobil Honda Stream Warna Hitam
Peserta lelang tidak ada, harga limit Rp. 48.000.0000,- pemenang lelang tidak ada.

Selain Panitia lelang kegiatan ini di hadiri dari pihak Pengawas KPKNL Pare-pare dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kab. Wajo. Menurut Muhammad Ridwan, SH Kepala Sub Bagian Pembinaaan Kejari Wajo selaku Pejabat Penjual, Lelang Barang Rampasan Secara Online yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)







      

0 komentar:

Posting Komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Eman Sulaeman, S.H., M.H.

Alamat Kejaksaan Negeri Wajo

Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat

BBM :
D2D2440F

sms/Whatsapp :
082259528600

Twitter :
@kejari_wajo

Telegram :
082259528600

email:
intelkejarisengkang@gmail.com

Total Pengunjung

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mars Adhyaksa

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Selamat Datang di Website Kejaksaan Negeri Wajo, Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Wajo. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.